Friday, October 29, 2010

Studentsite dan Manfaatnya Bagi Mahasiswa Gunadarma

Di dalam setiap perguruan tinggi atau universitas sudah seharusnya memiliki sebuah sistem yang bisa mengkoordinir dan memberikan sarana dan kemudahan bagi para mahasiswanya baik itu untuk mengakses informasi mengenai kampus tempat mereka belajar, mencari ilmu pengetahuan lain diluar materi kuliah atau bahkan hanya sekadar tukar pikiran untuk sharing, curhat dan bertanya seputar dunia perkuliahan. Namun bukan itu saja kelebihan dari studentsite di dalamnya juga terdapat informasi-informasi yang dapat memudahkan mahasiswa berinteraksi dengan kampus mereka.

Berbagai jenis layanan dan informasi kemahasiswaan disediakan terutama ditujukan bagi mahasiswa, agar mahasiswa merasa lebih dekat dengan kampus mereka dan mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai informasi di kampus mereka.

Salah satu layanan yang tersedia dikampus saya tercinta ini adalah studentsite. Studentsite adalah sebuah media elektronik yang memfasilitasi para mahasiswa agar lebih mudah melihat rangkuman nilai, mengirimkan tugas, melihat kalender akademik, wartawarga, lomba blog dan banyak juga kelebihan berikut fasilitas lainnya.

Layanan studentsite disediakan bagi mahasiswa Universitas Gunadarma dan bisa diakses melalui situs http://studentsite.gunadarma.ac.id yang telah di-launching pada tanggal 23 November 2006. Terbukti baru satu beberapa hari diluncurkan sudah banyak mahasiswa yang memanfaatkan fasilitas studentsite tersebut, ini membuktikan bahwa memang secara umum mahasiswa membutuhkan informasi mengenai dunia kampus, seputar akademik dan kemahasiswaan juga beragam informasi lainnya yang bisa menunjang perkuliahan mereka. Dan Universitas Gunadarma merespon hal itu dengan menyediakan fasilitas studentsite ini.

Manfaat Studentsite

Mahasiswa bisa membaca berita-berita terkini tentang Universitas Gunadarma yang juga dimuat di situs resmi universitas. Selain itu, segala berita akademis yang bersumber dari BAAK juga dapat dipantau dalam suatu fitur STUDENT SITE, yaitu LOCKER. Seperti halnya loker biasa yang dapat menyimpan berbagai barang pribadi si pemilik, fitur LOCKER ini juga meyimpan pesan dosen (Lecture Message) yang diberikan oleh dosen dari mahasiswa yang bersangkutan, Rangkuman Nilai, Jadwal Kuliah , dan Jadwal Ujian. Jadi dengan hanya membuka “LOCKER”, mahasiswa bisa tahu semua hal yang terkait dengan kegiatan akademisnya di Universitas Gunadarma.

Berbagai layanan tersebut di atas disediakan di dalam studentsite dan ditujukan terutama bagi mahasiswa Gunadarma. Jadi semakin jelas bahwa studentsite yang satu ini sangat memberikan kemudahan bagi mahasiswa Gunadarma dari segi efektivitas dan efisiensi waktu, karena dapat diakses oleh mahasiswa Gunadarma dimana saja berada, tanpa mengharuskan mahasiswa yang bersangkutan datang ke kampus untuk mendapatkan informasi karena studentsite berbasis online. Misalnya mengetahui nilai UTS atau UAS dengan mengakses ke layanan studentsite dan memilih menu rangkuman nilai, dan mahasiswa bisa mengetahui keseluruhan nilai dalam semester yang bersangkutan.

Secara garis besar menu layanan dalam studentasite adalah sebagai berikut :



Terlihat pada gambar ada cukup banyak menu layanan yang disediakan di dalam studentsite, dan ini dapat diakses secara bebas oleh seluruh mahasiswa gunadarma.
Misalnya saja jika mahasiswa Gunadarma ingin melihat nilai mereka selama satu semester bersangkutan maka dapat memilih menu rangkuman nilai, disana tertulis semua nilai mahasiswa dalam satu semester. Jadi tidak perlu menemui dosen yang bersangkutan atau datang ke kampus untuk melihat langsung berapa nilai yang diperoleh, cukup dengan duduk di depan komputer dan buka situs studentsite, mahasiswa sudah dapat mengakses berbagai informasi mengenai kampus mereka termasuk rangkuman nilai.

Menu-menu lainnya juga disediakan untuk memudahkan para mahasiswa menambah pengetahuan mereka di bidang ilmu pengetahuan dan softskill, mencari secara cepat info-info terkini mengenai perkuliahan seperti tugas-tugas kuliah, jadwal kuliah, jadwal ujian, info seminar, dan lain-lain.

Selain locker, STUDENT SITE juga memuat fitur ADDRESS BOOK yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola alamat-alamat email kolega dari mahasiswa yang bersangkutan.
Fitur bermanfaat lainnya yang dapat digunakan adalah CALENDAR. Fitur ini memungkinkan si mahasiswa mengatur jadwal hariannya selayaknya agenda. Dengan demikian, tidak ada kegiatan yang terlewatkan atau terlupakan. Mahasiswa juga dapat menyimpan dan mengelola file-file yang dimilkinya dengan fitur FILE MANAGER.

Fitur lain yang juga menjadi daya tarik dari fasilitas STUDENT SITE adalah FORUM. Mahasiswa dapat berkomunikasi dan bertukar pikiran mengenai suatu topik yang sedang hangat saat ini dengan rekan-rekan sejawatnya melalui fitur ini. Fitur lain yang satu haluan dengan fitur FORUM, adalah POLLS. Dengan fitur ini, mahasiswa bisa menjaring pendapat rekan-rekannya mengenai suatu topik, peristiwa maupun fenomena yang sedang terjadi.

Selain itu, mahasiswa juga memperoleh fasilitas email dengan kapasitas 100 MB. Fitur email ini dapat diakses dalam satu layar (window) aplikasi dengan STUDENT SITE, sehingga si mahasiswa tidak perlu mengaktifkan aplikasi browser lagi untuk melihat ataupun membuat surat elektronik. Fitur ini juga menyediakan komponen yang sudah umum seperti filtering, managing folder, deleting, dan lainnya. Kapasitas yang besar juga membuat mahasiswa lebih fleksibel untuk mengatur aktivitas surat menyurat elektroniknya.

Fitur BOOKMARK adalah fitur yang harus dimanfaatkan oleh mahasiswa yang sering mencari informasi melalui internet, terutama jika mereka memiliki situs favorit yang sering mereka kunjungi. Karena dengan fitur ini si mahasiswa dapat menyimpan URL situs favoritnya tersebut untuk referensi di kemudian hari.
Semua itu bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Ayo tunggu apa lagi, jangan ketinggalan untuk merasakan semua kelebihan dan manfaat yang bisa anda dapatkan dari fasilitas STUDENT SITE.


Monday, October 18, 2010

Lingkungan Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial

Kondisi bisnis banyak berpengaruh pada kehidupan kita. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan mempunyai beberapa tanggung jawab pada kehidupan dan kesejahteraan manusia. Sekarang, masyarakat menuntut kepada perusahaan-perusahaan untuk mengemban tanggung jawab seperti itu lebih besar dari sebelumnya. Perusahaan tidak bisa berprinsip “semau gue” dalam melaksanakan kegiatannya.
Penentuan seberapa jauh perusahaan harus mengarah kepada tujuan-tujuan sosial yang mungkin dapat bertentangan dengan tujuan-tujuan ekonomi, jelas dapat menimbulkan dilema.

Pengertian Lingkungan Perusahaan

Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Sedangkan arti lingkungan secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu, perusahaan, dan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termasuk aspek-aspek ekonomi, politik, sosial, etika-hukum, dan ekologi/fisik dan sebagainya.

Perusahaan sangat bergantung pada masyarakat untuk membeli barang dan jasa yang ditawarkan, dan sikap masyarakat terhadap perusahaan sangat berpengaruh pada cara kegiatan serta pelayanan perusahaan tersebut. Oleh karena itu perusahaan harus menjaga hubungan baik dengan kelompok atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Lingkungan Perekonomian dan Perpajakan

 Alasan meningkatnya pengeluaran pemerintah

Pemerintah membiayai pengeluarannya dari hasil pemungutan pajak. Alasan-alasan bagi pemerintah untuk menaikkan pajak adalah untuk membiayai pengeluaran yang semakin meningkat. Meningkatnya pengeluaran pemerintah ini merupakan suatu tendensi yang mungkin menyebabkan naiknya laju pertumbuhan urbanisasi, pertambahan penduduk dan permintaan masyarakat, serta pengeluaran biaya untuk pertahanan negara.

Adanya pertambahan penduduk dapat mengakibatkan pengeluaran pemerintah lebih besar. Pemerintah perlu menyediakan kebutuhan pokok mereka dengan usaha-usaha peningkatan produksi dalam negeri dan pengadaan impor dari luar negeri.

Pemerintah telah pula meningkatkan kualitas kesehatan seseorang dan sanitasi lingkungan terutama di daerah pedesaan. Usaha tersebut antara lain dilakukan melalui pembangunan sarana air minum, usaha pencegahan terhadap pencemaran lingkungan.

Setiap periode pembangunan, pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pertahanan dan keamana juga semakin meningkat. Apabila pemerintah dapat menekan pengeluaran ini, maka kebutuhan-kebutuhan lainnya akan lebih banyak terpenuhi.

 Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah

Apabila pengeluaran pemerintah lebih besar dari penghasilannya, maka akan terjadi defisit. Untuk menutup defisit ini dapatlah dilakukan peminjaman kepada bank. Jumlah uang yang dipinjam dengan cara ini disebut utang negara.

Tidak semua pajak yang dipungut oleh pemerintah ditujukan untuk meningkatkan penghasilan, terutama pajak impor untuk melindungi kegiatan usaha dalam negeri terhadap persaingan harga.

Ada beberapa macam pajak yang dikenakan oleh pemerintah, antara lain :

a. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung dapat dikenakan atas barang-barang seperti rokok, tembakau, minuman keras, dan sebagainya, yang dibayar oleh importir, produsen dan pedagang besar. Besarnya pajak ini ditambahkan pada harga barang tersebut pada saat dijual kepada masyarakat. Pajak tersebut dinamakan pajak penjualan (PPn).

Macam pajak lain yang termasuk pajak tidak langsung adalah pajak penjualan ekspor, cukai, bea masuk, pajak ekspor, dan sebagainya.

b. Pajak Langsung

Pajak kekayaan adalah termasuk pajak langsung karena langsung dikenakan atau dipungut pada pembayar pajak. Macam pajak lain yang dapat digolongkan sebagai pajak langsung ini adalah pajak pendapatan, pajak perseroan dan pajak dividen.

Secara keseluruhan penerimaan pemerintah dapat diperoleh dari :

 Penerimaan dalam neger, meliputi : pajak langsung, pajak tidak langsung, penerimaan minyak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak ini meliputi denda-denda, iuran, retribusi, hasil lelang, bagian laba Perusahaan Negara, dan sebagainya.
 Penerimaan pembangunan, meliputi : bantuan program dan bantuan proyek.
Sedangkan seluruh pengeluaran pemerintah dapat dikelompokkan kedalam
 Pengeluaran rutin, antara lain berupa : belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga dan cicilan utang serta pengeluaran lain.
 Pengeluaran pembangunan
Usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat malalui pembangunan nasional dilakukan dengan melaksanakan pembangunan sektoral maupun pembangunan regional. Pembiayaan pembangunan sektoral yang antara lain meliputi sektor-sektor pertanian dan pengairan, industri dan pertambangan, tenaga listrik, perhubungan dan pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pertahanan dan keamanan serta aparatur negara secara keseluruhan telah menunjukkan peningkatan dalam jumlah yang cukup besar.

Lingkungan Hukum

Kebiasaan-kebiasaan, tradisi, peraturan-peraturan, konstitusi dan keputusan-keputusan suatu lembaga merupakan sumber dari sistem hukum yang berlaku. Kegiatan perusahaan berada di dalam suatu kerangka hukum, sehingga faktor hukum ini mempengaruhi keputusan-keputusan serta transaksi-transaksi dalam perusahaan.

Manajer perusahaan harus mengambil kebijaksanaan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Di samping itu juga perlu mempertimbangka besarnya keuntungan yang akan didapat dan risiko yang akan dihadapinya.

Hukum yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam : (1) hukum publik dan (2) hukum privat.

 Hukum Publik

Hukum Publik ini mengatur masalah-masalah yang menyangkut kepentingan dan keamanan umum. Pengertian umum di sini meliputi : seseorang, sekelompok orang,masyarakat dan negara. Aturan-aturan hukum yang dapat dimasukkan sebagai hukum publik ini antara lain : hukum tatanegara, hukum tatausaha dan hukum pidana.

 Hukum privat

Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan seseorang dan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Termasuk ke dalam hukum privat adalah hukum perdata dan hukum dagang.

Kedua macam hukum tersebut, hukum publik dan hukum privat, tercakup di dalam suatu kerangka dasar tata hukum Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar.

Lingkungan Pemerintah

Hubungan antara perusahaan dan pemerintah telah berkembang dari usaha-usaha untuk menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi, yang ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. Hubungan ini menimbulkan berbagai macam kelompok kegiatan usaha dan akan berpengaruh terhadap perubahan sumber-sumber yang harus digunakan.

Pemerintah telah banyak membantu kegiatan usaha dalam berbagai bentuk, antara lain perlindungan terhadap kekayaan dan hak paten, serta pengadaan kontrak-kontrak. Di sini terdapat suatu dorongan yang membantu secara langsung pada masing-masing sektor dalam perekonomian. Bantuan tersebut akan meningkatkan kemakmuran secara umum.

 Perhatian Pemerintah terhadap Kegiatan Usaha

Pemerintah telah memberikan bantuan dalam kehiduapan perusahaan terutama berupa perlindungan atas kekayaan, pengadaan kontrak dan pemberian paten. Dalam bab ini dibicarakan bantuan langsung yang mendorong segmen-segmen dalam perekonomian. Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan pembangunan.
Pemerintah juga membantu perusahaan–perusahaan kecil atau lemah karan merupakan unit usaha yang penting untuk menampung tenaga kerja dan dapat memberikan harga yang lebih rendah kepada konsumen. Bantuan semacam ini sering dinamakan subsidi.

a. Bantuan di Bidang Transportasi

Hampir setiap sektor pengangkutan, pemerintah banyak memegang peranan. Pada sektor perkereta-apian, misalnya, sepenuhnya dikuasai pemerintah yang diatur oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Tidak terdapat satu perusahaanpun dari usaha swasta yang ikut ambil bagian dalam sektor tersebut. Usaha-usaha pemerintah melalui perusahaan-perusahaannya seperti Garuda Indonesia Airways (GIA) di sektor angkutan udara, PELNI di sektor angkutan laut dan DAMRI di sektor angkutan darat telah mendorong usaha-usaha baru yang dilakukan oleh swasta.

b. Bantuan pada Perusahaan-perusahaan kecil

Bantuan kepada perusahaan-perusahaan kecil dapat digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu :

• Bantuan finansial
• Bantuan pemberian kontrak
• Bantuan teknik dan manajemen

Bantuan finansial telah banyak diberikan kepada para pengusaha kecil atau pengusaha golongan ekonomi lemah, terutama pengusaha pribumi melalui lembaga-lembaga keuangan yang ada (bank). Bantuan semacam ini diwujudkan dalam bentuk kredit (Kredit Investasi Kecil, Kredit Modal Kerja Permanen) dengan tingkat bunga yang rendah.

Bantuan pemberian kontrak, baik berupa jasa maupun pembelian hasil produksi, secara langsung dapat mendorong kegiatan pemasarannya.

Sedangkan bantuan teknik dan manajemen umumnya diberikan kepada koperasi-koperasi dengan tujuan untuk menggiatkan usaha-usaha para anggota koperasi secara bersama-sama dan merata.

c. Bantuan di Bidang Komunikasi

Kegiatan siaran radio, televisi, telepon dan sebagainya hampir seluruhnya dikuasai dan diatur oleh pemerintah, yang juga didukung dengan usaha-usaha pengembangan ruang angkasa seperti penggunaan satelit.

Selain bantuan-bantuan tersebut, masih banyak lagi bantuan pemerintah pada bidang-bidang yang lain. Jadi pengaruh pemerintah di bidang usaha adalah sangat besar. Untuk melindungi kehidupan usaha itu sendiri juga untuk melindungi kehidupan perekonomian pada umumnya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan menyangkut bidang-bidang transportasi, komunikasi, pelayanan umum, energi dan sebagianya.


Bentuk-bentuk Perusahaan

Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan atau saat perusahaan akan didirikan. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
• Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
• Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
• Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
• Rencana pembagian laba
• Rencana penentuan tanggung jawab
• Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi

Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi miliknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.
Beberapa bentuk perusahaan yang terdapat di Indonesia adalah :
1) Usaha perseorangan
2) Firma
3) Perseroan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6) Perusahaan Daerah
7) Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9) Koperasi
10) Yayasan

Masing- masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, karena paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing-masing perusahaan sangat menentukan bentuk pemilikannya.


Usaha Perseorangan

Merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.

Usaha Perseorang ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Adapun kebaikan dan keburukan usaha Perseorangan ini adalah sebagai berikut :

a. Kebaikan Usaha Perseorangan

• Seluruh laba menjadi milik pribadi
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
• Kepuasan Pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
• Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik Usaha Perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil suatu keputusan. Maka pemilik, juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
• Lebih mudah memperoleh kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka risiko kreditnya lebih kecil.
• Sifat Kerahasiaan
Dalam Usaha Perseorangn ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing

b. Keburukan Usaha Perseorangan

• Tanggung Jawab Pemilik Tidak Terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
• Sumber Keuangannya Terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
• Kekayaan dalam Manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
• Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan Usaha Perseorangan ini berhenti kegiatannya.
• Kurangnya Kesempatan pada Para Karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

Firma

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.

Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukannlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua hutang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap hutang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.

Bagi masing-masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan. Apabila hal ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat runtuh setiap saat.

Apabila firma memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besarnya bagian keuntungan yang akan diterima masing-masing anggota biasanya ditentukan berdasarkan perbandingan modalnya. Apabila terjadi kerugian maka kerugian itu juga ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertentu menurut perjanjian di antara mereka, meskipun kerugian tersebut hanya diakibatka oleh salah satu anggota.

Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pimpinan. Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaanya tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma ini adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain, dan nama untuk firma dapat diambilkan dari nama salah satu atau beberapa anggota.

a. Kebaikan Firma

• Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
• Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
• Kemampuan manajemnnya lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
• Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.

b. Keburukan firma

• Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
• Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
• Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

Perseroan Komanditer (CV)

Berbeda dengan firma, dalam Perseroan Komanditer (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan belakangan (dinamakan komandit) hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukkan dalam CV itu.

a. Keanggotaan dalam CV

Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
• Sekutu Pimpinan (General Partner)
Yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer, biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
• Sekutu Terbatas
Termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.


Dalam Perseroan Komanditer, modal yang ditanamkan oleh para anggota dapat diwujudkan dalam bentuk saham. Mereka yang berhak memegang saham adalah anggota-anggota selain sekutu Pimpinan yang disebut pesero komandit. Pada waktu mendirikan Perseroan Komanditer dapat diadakan suatu ketentuan yang menyatakan bahwa saham-saham tersebut dapat dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan.

Saham-saham yang dikeluarkan dapat berupa saham atas nama (opnaam) atau atas tunjuk (aan Toonder). Perbedaan ini penting mengenai cara saham-saham itu berpindah tangan. Apabila saham itu berbunyi atas tunjuk, maka pemindah-tanganan hanya terjadi dengan menyerahkan saham tersebut kepada pihak lain. Sedangakn kalau saham itu berbunyi atas nama, maka pemindah-tanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh para pesero sewaktu mendirikan perusahaan. Perseroan semacam ini dinamakan Perseroan Komanditer Dengan Saham.

Dalam hal saham-saham yang dikeluarkan bebas untuk diperjualbelikan, Perseroan Komanditer Dengan Saham ini disebut Joint Stock Company, dan apabila saham-saham yang dikeluarkan tidak dapat diperjualbelikan, Perseroan Komanditer Dengan Saham disebut Limited Partnership Association.

b. Kebaikan CV

• Modal yang dikumpulkan lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
• Kemampuan manajemennya lebih besar
• Pendiriannya mudah

c. Keburukan CV
• Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
• Kelangsungan hidupnya tidak menentu
• Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

Perseroan Terbatas (PT)

Berbeda dengan Usaha Perseorangan, Firma atau Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.

Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktu untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.

Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
a. Saham biasa (common stock) dan
b. Saham istimewa (preferred stock)

Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.

a. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham adalah rapat dari para pemegang saham. Mereka mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan selambat-lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku yang bersangkutan.

b. Komisaris
biasanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham, para pesero menyerahkan tugas kepada seorang komisaris atau lebih untuk mengawasi segala tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan. Dalam rapat umum direksi dapat dipilih kembali atau digantikan oleh orang lain, demikian juga dewan komisaris.

c. Dewan Direktur
Dewan Direktur dipilih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham untuk jangka waktu tertentu. Kebanyakan Dewan Direktur dipegang oleh para pesero sendiri, terutama pendiri PT. Adapun tugas-tugas dan kewajiban dari Dewan Direktur secara umum adalah :
1) Mengurus harta kekayaan perseroan
2) Mengemudikan usaha-usaha perseroan
3) Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
d. Kebaikan Perseroan Terbatas
• Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
• Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti
• Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
• Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
• Manajemen memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara efisien.
e. Keburukan Perseroan Terbatas
• PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan
• Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
• Ongkos pembentukannya relatif tinggi
• Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan

Perseroan Terbatas Negara (Persero)

PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 1969 bahwa :
Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara untuk menghindari prakterk usaha yang tidak efisien.


Perusahaan Negara Umum (Perum)

Seperti perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang –bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa vital (public utilities). Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.

Direksi yang memimpin Perum bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain, diatur menurut hukum perdata. Tuntutan-tuntutan hukum dari pihak luar ditujukan kepada perusahaan, sebab Perum mempunyai status sebagai badan hukum

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Contoh perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa Barat dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya.

Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik, dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri

Koperasi

Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, bukanlah merupakan konsentrasi modal. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian No 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :
1) Alat perjuangan ekonomi untuk perekonomian bangsa Indonesia
2) Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4) Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sumber keuangan koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usaha Koperasi, diperlukan modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu :
1) Anggota Koperasi
Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
 Simpanan Pokok, yaitu simpana yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota
 Simpana Wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali
 Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota, atau perjanjian antara anggota dengan Koperasi
2) Pinjaman
Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasa belum mencukupi.
3) Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti itu disebut hasil usaha.
4) Penanaman Modal

Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasi yang dianggap lebih menarik.

Yayasan

Dasar hukum untuk mendirikan yayasan ini kurang jelas, tetapi umumnya yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkna. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial, misalnya : yayasan panti asuhan yatim piatu, yayasan pemberi beasiswa, dan sebagainya. Selain itu, banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Sebagai contoh adalah yayasan yang menjalankan usaha rumah sakit, yayasan yang menjalankan usaha simpan-pinjam bagi pegawai, dan sebagainya.

Jadi yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.














Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian yang dipakai oleh setiap negara adalah berbeda-beda, tidak selalu menggunakannya secara mutlak, tetapi banyak juga yang menggunakan secara campuran. Ada empat bentuk sistem perekonomian di dunia, yaitu kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan komunisme.

a. Kapitalisme
Kapitalisme berasal dari perkataan kapital (bahasa Inggeris: capital) yang bermaksud "modal". Istilah kapitalisme mula diperkenalkan pada pertengahan abad ke-19 oleh Karl Marx, pengasas komunisme. Kapitalisme merupakan suatu falsafah ekonomi, dan bukannya bentuk suatu pemerintahan. Dalam sistem kapitalisme ini, seseorang bebas untuk memiliki kekayaan, memiliki perusahaan , bersaing secara bebas dalam pasar, dan menentukan miliknya kemudian. Dalam hubungannya dengan pasar, seseorang bebas memilih dan membuat barang dan jasa yang diinginkan.
Sesuai dengan sistem berusaha yang bebas, para wiraswasta menyediakan uang dan mengorganisir suatu perusahaan. Mereka bebas bertindak sejauh uang yang meraka miliki dan merupakan penggerak utama dari kegiatan ekonomi kapitalis.

b. Sosialisme
Sosialisme dapat dikatakan sebagai suatu sistem perekonomian dan juga merupakan bentuk pemerintahan. Seseorang secara relatif bebas untuk memilih tempat yang diinginkan, tetapi pemerintah ikut campur tangan dengan berusaha menyesuaikan kebutuhan individu-individu kepada kebutuhan masyarakat. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, energi, dan sebagainya. Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.

c. Fasisme
Fasisme juga merupakan suatu sistem perekonomian dan bentuk pemerintahan (biasanya diktator). Dalam fasisme, juga disebut negeri usaha, pemerintah memiliki semua industri. Dalam hal ini orang bebas memilih tempat yang diinginkan atas persetujuan pemerintah.

d. Komunisme
Komunisme juga merupakan sistem perekonomian dan suatu bentuk pemerintahan. Dalam komunisme tidak terdapat kekayaan pribadi atau mungkin hanya sedikit dan tidak terdapat motif keuntungan. Pekerjaan ditentukan oleh negara, dan setiap orang bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah menentukan siapa yang boleh memproduksi barang atau jasa, dan macam barang dan jasa apa saja yang harus dibuat, juga banyaknya, untuk siapa, dan menggunakan alat apa. Seperti pada fasisme, kebebasan politik diawasi secara ketat.

e. Terpusat
Pada sistem ekonomi ini, pemerintah bertindak sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat. Dengan demikian, masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat. Kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dibatasi sehingga inisiatif perorangan tidak dapat berkembang. Pada umumnya sistem ekonomi terpusat ini diterapkan pada negara-negara yang menganut paham komunis. Namun karena kurang sesuai dengan aspirasi rakyat, akhir-akhir ini sudah ditinggalkan.

Badan Usaha Dalam Tata Ekonomi Latar Belakang Industri dan Perdagangan

Cara manusia dalam melakukan proses pemenuhan dan pemuasan akan kebutuhan terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Ketika dahulu pada masa kehidupan manusia primitif, orang harus memenuhi kebutuhannya sendiri, tidak tergantung kepada orang lain. Mereka lebih mementingkan untuk memenuhi kebutuhan berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Untuk mendapatkan makanan mereka harus berburu binatang atau bercocok tanam. Kehidupan ekonomi yang demikian masih belum terjadi pertukaran berupa barang atau jasa di dalamnya.

Secara berangsur cara hidup lama yang primitif mulai ditinggalkan, mereka mulai melakukan cara hidup baru yang lebih baik. Berawal dari adanya kelebihan barang yang dimiliki tiap-tiap orang maka terjadilah perdagangan, kelebihan barang tersebut ditukarkan dengan barang lain dari tetangganya misalnya. Sistem ekonomi masih dilakukan dengan cara barter. Saat itu setiap rumah tangga hanya memproduksi terhadap beberapa jenis barang.

Kehidupan masyarakat yang semakin maju membawa dampak terhadap perekonomian, pertukaran barang tidak lagi dilakukan dengan sistem barter tetapi menggunakan uang sebagai alat pembayaran. Semakin maju suatu masyarakat akan berpengaruh kepada kehidupan perekonomiannya yang semakin kompleks.

Pada masyarakat yang sudah maju barang dan jasa mudah di dapat, baik untuk keperluan konsumsi maupun industri. Disinilah perusahaan memiliki peran penting untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut.
Barang-barang yang bisa diperoleh melalui suatu proses kegiatan (ekonomi) dikelompokkan ke dalam dua golongan, yaitu:

a. Barang konsumsi (consumer product) yang secara langsung dapat memuaskan kebutuhan, dan
b. Barang industri (industrial goods) seperti gedung, bangunan pabrik, mesin produksi, peralatan dan barang lain yang mendukung produksi barang konsumsi.

Selain itu kedua kelompok barang tersebut dapat dibagi lagi menjadi :
a. Barang tahan lama (durable goods) yang dapat dipakai berkali-kali, dan
b. Barang tidak tahan lama (nondurable goods), seperti bahan mentah, makanan, yang tidak dapat dipakai hanya sekali atau beberapa kali saja.

Pengertian Indutri dan Bisnis

Perusahaan memiliki peran sebagai perantara antara sumber faktor produksi dan konsumen yang memiliki berbagai unsur di dalamnya antara lain meliputi sarana, organisasi dan lembaga-lembaga yang secara langsung araupun tidak langsung berhubungan dengan produksi dan distribusi barang serta jasa untuk memuaskan kebutuhan konsumen. Dengan adanya unsutr-unsur tersebut di atas maka barang dan jasa dapat tersampaikan kepada pihak konsumen melalui serangkaian mekanisme pemasaran.

Dalam arti luas, dunia usaha ini terdiri atas tiga bagian :
• Tempat kerja untuk menjalankan kegiatan yang produtif seperti pabrik, pertambangan, hotel, toko atau ladang.
• Perusahaan yang memiliki satu tempat kerja atau lebih.
• Industri

Industri berkaitan erat dengan adanya mekanisasi, teknologi, dan hal-hal lain yang datang dari negara yang sudah maju. Jadi dapat dikatakan bahwa sebuah industri merupakan suatu kelompok perusahaan yang memproduksi barang yang sama, untuk pasar yang sama pula. Sedangkan perusahaan tidak selalu menggunakan material atau proses produksi yang sama dengan lainnya.

Ada yang mengatakan bahwa industri adalah suatu konsep barat, sebagai usaha untuk mengejar keuntungan, prestasi, dan pendapatan yang besar. Usaha-usaha ini pada akhirnya akan membawa pertumbuhan ekonomi dan kenaika produk nasional bruto ( Gross National Product/GNP ) negara. Produk nasional bruto merupakan alat statistik yang dipakai untuk mengukur pertumbuhan ekonomi, didefinisikan sebagai nilai total dari seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam satu tahun di sebuah negara tertentu. Ke semuanya itu dapat dicapai berkat adanya usaha-usaha yang menekankan pada prinsip-prinsip dasar seperti :
1) Efisiensi
2) Prestasi
3) Pendekatan yang rasional
4) Manajemen
5) Hubungan-hubungan yang formal, dan sebagainya.

Kegiatan bisnis sangat membantu usaha-usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh perusahaan. Bisnis ini meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang, dari membeli bahan mentah sampai menjual barang jadi. Pedagang yang khusus melakukan pembelian dan penjualan, merupakan jalur penghubung antara produsen dengan konsumen, dan membantu produsen mengatasi masalah-masalah pada saat mencari konsumen, serta pada saat pembeli mencari konsumen.

Pada dasarnya kegiatan bisnis ini meliputi :
• Perdagangan (melalui pedagang)
• Pengangkutan (dengan alat-alat transport)
• Penyimpanan (sampai barang terjuala)
• Pembelanjaan (melalui bank atau kreditur)
• Pemberian informasi (dengan promosi)