1. Pendahuluan
Cengkeh merupakan tanaman asli Indonesia, yang pada awalnya merupakan komoditas ekspor, berubah posisi menjadi komoditas yang harus diimpor karena pesatnya perkembangan industri rokok kretek. Selain digunakan sebagai bahan baku rokok, bunga, gagang dan daun cengkeh dapat disuling menghasilkan minyak cengkeh yang mengandung eugenol.
Pasokan minyak cengkeh Indonesia ke pasar dunia cukup besar yaitu lebih dari 60 persen kebutuhan dunia, tetapi produksi sebesar itu tergantung dari keadaan musim. Walaupun kebutuhan akan minyak cengkeh tidak diunggulkan di tingkat pasar internasional, tetapi setidaknya peluang usaha untuk memproduksi minyak cengkeh juga memberikan keuntungan yang cukup besar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan tingkat supply demand dari komoditas minyak daun cengkeh & aspek-aspek yang ada di dalam pemasaran minyak cengkeh.
2. Metodologi Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan memakai metode sekunder, dimana data hasil penelitian diambil dari bagian Litbang, Departemen Pertanian.
3. Pengumpulan & Pengolahan Data
Permintaan
Minyak daun cengkeh memiliki pasar yang sangat luas terutama di pasar internasional. Misalnya, di wilayah Kulon Progo, permintaan minyak daun cengkeh oleh pedagang pengumpul, yaitu PT. Djasula Wangi di Solo, CV. Indaroma di Yogyakarta, dan PT. Prodexco di Semarang. Dari informasi yang terakhir dikumpulkan, permintaan minyak daun cengkeh selalu meningkat dan sering terjadi kelebihan permintaan yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas produksi industri kecil minyak daun cengkeh yang terbatas. Permintaan dalam jumlah besar untuk waktu yang singkat biasanya diusahakan secara berkelompok.
Tabel 1. Ekspor Minyak Daun Cengkeh
Sumber: BPS, 1997
Pemanfaatan minyak cengkeh, untuk dunia industri memang cukup luas. terutama untuk keperluan industri farmasi atau obat- obatan. Begitu juga untuk industri parfum, yang merupakan campuran utama untuk Geranium, Bergamot, Caraway, Cassie dan bahan untuk pembuatan vanillin sintetis sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Sebagian besar hasil produksi minyak daun cengkeh diekspor ke luar negeri.
Penawaran
Dari segi penawaran, suplai minyak daun cengkeh relatif masih kurang. Masih diperlukan tambahan produksi untuk memenuhi permintaan pasar. Selain Kabupaten Kulon Progo, sentra produksi pengolahan minyak daun cengkeh juga terdapat di Kabupaten Blitar dan Trenggalek. Produksi minyak daun cengkeh dari daerah Blitar cukup besar, dengan rata-rata setiap tahunnya mencapai 80 ton. Berdasarkan data Dinas Perindustrian Pertambangan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, produksi rata-rata 80 ton per tahun itu hanya dihasilkan oleh 5 unit industri yang semuanya tergolong industri kecil.
Potensi usaha minyak daun cengkeh masih sangat luas di Indonesia terutama di daerah-daerah yang dekat dengan sumber bahan baku. Saat ini, cengkeh telah dibudidayakan di hampir seluruh wilayah Indonesia sehingga potensi untuk mendirikan usaha pengolahan minyak daun cengkeh sangatlah besar.
ASPEK PEMASARAN
Pemasaran minyak daun cengkeh dapat melalui para pedagang pengumpul maupun langsung ke pihak produsen barang jadi yang membutuhkan. Namun pada umumnya jalur penjualan ke pedagang pengumpul relatif lebih mudah. Harga yang ada di pasar perdagangan minyak daun cengkeh dalam negeri juga relatif stabil.
1. Harga
Harga minyak daun cengkeh relatif stabil pada tahun 2002 dan 2003. Pada awal tahun 2002 harga minyak daun cengkeh mencapai Rp 29.500,- dan pada tahun 2003 berfluktuasi antara Rp 23.000,- sampai Rp 25.000,- per kilogram. Harga tersebut juga cenderung stabil hingga memasuki tahun 2004. Fluktuasi harga minyak daun cengkeh sedikit banyak juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada saat krisis tahun 1997, harga minyak daun cengkeh bisa mencapai Rp 57.000,- per kilogram (data primer). Berdasarkan data primer lapangan yang diperoleh, para pengusaha minyak daun cengkeh memperkirakan harga untuk kondisi breakeven point (BEP) atau impas adalah sekitar Rp 20.000,- per kilogram. Dengan melihat selisih harga pada kondisi BEP dengan harga jual di pasar, maka usaha ini cukup menjanjikan.
2. Jalur Pemasaran
Secara umum, jalur pemasaran minyak daun cengkeh tidak berbeda dengan komoditi pertanian lainnya. Di pemasaran dalam negeri, produsen menjual produk ke pedagang pengumpul atau agen eksportir. Barulah kemudian produk tersebut sampai ke tangan eksportir. Seperti telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar perdagangan minyak daun cengkeh adalah untuk ekspor.
Pada praktiknya, keadaan pasar sering dipengaruhi oleh orang yang pertama kali melakukan proses transaksi. Ada beberapa situasi pemasaran yang terjadi. Pertama, pihak produsen langsung menjual produk ke tengkulak, pedagang perantara, atau agen eksportir. Dalam hal ini, produsen memiliki posisi tawar yang lemah. Harga lebih banyak dipengaruhi oleh pembeli. Situasi kedua, pihak pembeli yang mencari produsen. Pada situasi ini, produsen dapat memperoleh harga yang relatif lebih baik. Hal ini seringkali terjadi, terbukti dengan adanya pemesanan dengan uang muka terlebih dahulu oleh pembeli kepada produsen sementara minyak daun cengkeh masih pada proses produksi.
Jalur pemasaran minyak daun cengkeh dari pengusaha pengolahan sebagian besar ditampung terlebih dahulu oleh para pengumpul. Dari survai di wilayah Kulon Progo, setidaknya ada tiga perusahaan pengumpul yang cukup besar, yaitu PT Djasula Wangi di Solo, CV Indaroma di Yogyakarta, dan PT Prodexco di Semarang.
Untuk jalur pemasaran luar negeri ada beberapa pihak yang mungkin terlibat, yaitu pemakai (end-user), broker murni, broker merangkap trader, dan pedagang (trader). Jalur perdagangan minyak daun cengkeh dapat digambarkan sebagaimana terdapat pada Gambar 1. Pemasaran tersebut juga dapat menjadi lebih pendek. Produsen menjual minyak daun cengkeh pada pedagang kecil dan pedagang besar dan kedua jenis pedagang tersebut langsung menjualnya pada eksportir, seperti ditunjukkan pada Gambar 1 bagian bawah.
3. Kendala Pemasaran
Kendala pemasaran yang utama pada minyak daun cengkeh ini adalah mata rantai perdagangan yang cukup panjang. Para pengusaha pengolahan minyak daun cengkeh masih mengalami kesulitan untuk memasok langsung ke eksportir atau end-user. Akibat panjangnya rantai perdagangan ini adalah ketidakseragaman mutu yang ditetapkan. Faktor yang harus diperhatikan dalam upaya pemasaran minyak daun cengkeh, terutama untuk tujuan ekspor adalah dengan memperhatikan kualitas, harga yang kompetitif dan keberlangsungan produksi. Secara umum, kendala pemasaran minyak daun cengkeh disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
mutu yang rendah karena sifat usaha penyulingan minyak daun cengkeh yang umumnya berbentuk usaha kecil dengan berbagai keterbatasan modal dan teknologi,
pemasaran dalam negeri masih bersifat buyer market (harga ditentukan pembeli) karena lemahnya posisi tawar pengusaha pengolah, dan
harga yang berfluktuasi (dalam dan luar negeri) akibat tidak terkendalinya produksi dalam negeri dan persaingan negara sesama produsen.
4. Analisis & Pembahasan
Tingkat persaingan minyak daun cengkeh Indonesia di pasar internasional terutama ditentukan oleh kualitas minyak daun cengkeh yang dihasilkan Indonesia dan negara-negara pesaing, seperti Madagaskar, Tanzania dan Srilanka. Negara penghasil minyak atsiri bukan hanya berasal dari negara-negara berkembang saja, seperti Cina, Brasil, Indonesia, India, Argentina dan Meksiko melainkan juga negara maju, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Italia, dan Inggris. Perbedaannya, negara-negara berkembang lebih banyak memproduksi minyak atsiri menjadi bahan setengah jadi dan kemudian mengekspornya ke negara maju. Lain halnya yang dilakukan oleh negara maju. Meskipun mereka mengimpor bahan setengah jadi dari negara berkembang untuk diolah menjadi barang jadi, mereka mengekspornya sebagian kembali ke negara-negara lain termasuk negara berkembang dalam bentuk barang jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Namun demikian, peluang pasar minyak daun cengkeh masih terbuka luas terutama di pasar dunia yang volume permintaannya terus meningkat.
Cengkeh yang dihasilkan Indonesia hampir seluruhnya untuk industri rokok di dalam negeri. Menurut data GAPPRI (2005) penggunaan cengkeh tahun 2000 - 2004 berkisar antara 85 ribu sampai 96 ribu ton, dengan rata-rata 92.133 ton/tahun. Trend kebutuhan (konsumsi) cengkeh untuk rokok kretek 1983-2004 meningkat sebesar 1,90%.
Lebih jauh, data BPS menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1998 - 2004 harga cengkeh berfluktuasi sangat tajam, mencapai Rp. 123.460,- pada saat panen kecil (tahun1999) dan anjlok menjadi Rp. 12.500,- pada saat panen besar (tahun 2003). Berdasarkan biaya produksi, harga yang layak menurut petani adalah Rp. 30.000,- Rp. 40.000,-/kg cengkeh kering. Dengan tingkat harga tersebut petani memperoleh 1/3 bagian keuntungan dari usahataninya, biaya panen mencapai Rp. 10.000,-/kg cengkeh kering dan biaya pemeliharaan hampir setara dengan biaya panen.
Harga minyak cengkeh di pasar dunia sangat ditentukan oleh harga bunga cengkeh di dalam negeri. Pada saat harga bunga cengkeh rendah yaitu tahun 2000 dan 2003, harga minyak cengkeh di pasaran dunia turun drastis. Ekspor dan impor cengkeh selalu berfluktuasi setiap tahunnya. Pada saat panen besar di dalam negeri, ekspor cengkeh meningkat seperti yang terjadi pada tahun 1998 dan 2003. Sebaliknya pada saat panen kecil impor cengkeh meningkat seperti yang terjadi pada tahun 1999-2001.
5. Daftar Pustaka
www.litbang.deptan.go.id
www.bi.go.id
Mata Kuliah : Teori Ekonomi
Dosen : Pak Prihantoro
Wednesday, November 30, 2011
Saturday, November 26, 2011
Kebijakan Subsidi dan Monopoli Distribusi Pada Industri Pupuk
Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang bernilai penting dalam budidaya pertanian. Berbagai kebijakan dalam pendistribusian pupuk telah dikeluarkan pemerintah selama ini. Kebijakan tersebut mempengaruhi kinerja ekonomi pupuk yang meliputi produksi,ketersediaan, tingkat harga dan tingkat penggunaan oleh petani.
Kebijakan yang terkait dengan industri pupuk yaitu: penghapusan perbedaan harga pupuk untuk subsektor tanaman pangan dan untuk subsektor perkebunan, penghapusan subsidi pupuk secara bertahap setidak-tidaknya dalam 3 tahun, menghilangkan monopoli distribusi dan membuka peluang bagi distributor pendatang baru, menghapus sistem holding company dan membiarkan terjadinya kompetisi yang sehat antar produsen pupuk, dan penghapusan kuota ekspor dan pengontrolan terhadap impor pupuk.
Secara makro kebijakan penghapusan subsidi pupuk, merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana pembangunan. Sementara, kenaikan harga pupuk sebagai akibat penghapusan subsidi tersebut diharapkan dapat menjadidorongan pada petani agar dapat menggunakan pupuk secara lebih efisien (Darmawan etal., 1995). Penggunaan pupuk yang semakin efisien merupakan inovasi baru yang menjanjikan keuntungan, karena mendorong petani untuk berupaya membiayai input usahataninya sendiri (Dillon dan Hardaker, 1980). Motivasi ini merupakan aspek yang penting dalam upaya meningkatkan daya saing komoditas-komoditas pertanian pada kondisi pasar produkyang juga semakin efisien (Hadi et al., 1997).
Kebijakan distribusi pupuk
Sebelum tahun 1998, seluruh pupuk terutama pupuk Urea masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemberian subsidi ini bertujuan untuk mensukseskan program pengadaan pangan serta menciptakan stabilitas politik nasional. Bagi petani yang lemah dalam permodalan, subsidi ini merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan. Untuk pendistribusiannya dilibatkan berbagai pihak yaitu PT. Pusri, KUD, Perusahaan swasta dan PT.Pertani. PT. Pusri menangani pendistribusian dari Lini I sampai Lini III, selanjutnya dari Lini III ke Lini IV penyaluran pupuk untuk tanaman pangan menjadi tanggung jawab KUD, sedangkan pendistribusian pupuk untuk pertanian non pangan menjadi tanggung jawab beberapa penyalur swasta dan PT. Pertani. Menurut kapasitas terpasang, dari seluruh pabrik pupuk dalam negeri mampu diproduksi pupuk Urea lebih dari 6,8 juta ton per tahun, padahal konsumsi dalam negeri hanya berkisar 4,4 – 4,5 juta ton per tahun. Namun demikian, ironisnya hampir setiap tahun dalam bulan-bulan tertentu masih terjadi kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkan. Berikut ini diuraikan seri kebijakan distribusi pupuk oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Era Program Bimas (semi regulated period)1960-1979
Pada masa ini semua kebutuhan pupuk masih diimpor. Program pendistribusian awalnya diatur dengan Program Padi Sentra. Namun, ternyata program ini mnegalami kegagalan karena ketidakmampuan para petani membayar kredit. Kemudian, pemerintah menyerahkan pendistribusian kepada PN Pertani dengan dibantu oleh PT Panca Niaga, PT Cipta Niaga, PT Intradata, PT Lamtoro Agung dan PT Jaya Niaga.
Era Pupuk Disubsidi dan Ditataniagakan (fully regulated)1979-1998
Era ini dapat dibagi atas 2 periode, yaitu periode 1979-1993 dan 1993-1998. Periode 1979-1993 disebut sebagai era regulasi penuh, dimana semua hal yang menyangkut pupuk untuk sektor pertanian diatur secara penuh oleh pemerintah. Selama periode ini, pupuk disubsidi dan ditataniagakan secara menyeluruh, pengadaan dan penyaluran pupuk ke sektor pertanian relatif aman.
Periode ke-2 tahun 1993-1998, pertimbangan anggaran subsidi pupuk semakin besar. Maka, diambil beberapa kebijakan. Pada periode ini, pemerintah melakukan pencabutan subsidi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
Era Pasar Bebas (free market and semiregulated) 1998-2001
Kebijakan pasar bebas mulai diberlakukan sejak 1 Desember 1998. Dengan kebijakan ini, pengadaan dan penyaluran pupuk tidak lagi berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menjamin kesediaan pupuk yang dibutuhkan petani. Akan tetapi, kebijakan pasar bebas ini pada kenyataanya tidak bisa memperbaiki metode penyaluran pupuk di dalam negeri. Akhirnya, terjadi kelangkaan di beberapa daerah yang menyebabkan ketidakstabilan di insdustri pupuk.
Pola Distribusi Pupuk
Sebelum diterapkan kebijakan pasar bebas dalam tataniaga dan penghapusan subsidi pupuk, hak monopoli telah diberikan pemerintah kepada PT. Pusri sebagai distributor tunggal pupuk. Pupuk hanya disalurkan hingga tingkat KUD penyalur pupuk. Sedangkan pupuk yang akan digunakan selain untuk kebutuhan pangan disalurkan oleh PT Petani dan penyalur swasta yang di tentukan PT. Pusri. Ini bertujuan untuk mengontrol penyaluran sehingga kendala-kendala dalam pendistribusian dapat di kontrol.
Setelah dicabutnya hak monopoli PT. Pusri semakain terbuka kesempatan pihak swasta dan LSM dalam tata niaga pupuk, namun kebijakan ini akan menyebabkan harga yang bersaing. Sehingga untuk mengontrolnya PT. Pusri masih berperan dominan, akan tetapi LSM sudah berpartisipasi walau sedikit.
Kriteria Pendistribusian
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam membangun tataniaga pupuk yang berkeadilan adalah sebagai berikut: (1) Harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani agar Program Peningkatan Ketahanan Pangan tidak terganggu; (2) Industri pupuk nasional harus tumbuh dengan baik dan menikmati keuntungan yang wajar sehingga secara berkesinambungan dapat memasok kebutuhan pupuk dalam negeri; dan (3) Para distributor dan pengecer pupuk juga dapat menikmati keuntungan yang wajar dari tataniaga ini.
Sesuai ketentuan dalam SK. Menperindag No. 93/MPP/Kep./3/2001 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk urea untuk sektor pertanian, perlu diatur mekanisme distribusi untuk menjamin ketersediaannya seperti berikut:
1. Rayonisasi Wilayah pemasaran
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk, juga untuk pengamanan pengadaan pupuk agar tidak dimonopoli oleh PT. Pusri Atas dasar ini, pembagian wilayah dan tanggung jawab adalah sebagai berikut: Pusri (Aceh, Sumbar, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sultra, Sulteng, Sulsel, Maluku dan Irja), Kujang (Jabar), Petrokimia Gresik (Jatim), Pupuk Kaltim (Jatim, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulsel) dan Iskandar Muda (Aceh, Sumut dan Riau).
2. Penjualan pupuk mulai di tingkat kabupaten
Pemberlakuan penjualan pupuk mulai dari Kabupaten, selain dimaksudkan untuk mendekatkan dengan konsumen, juga untuk membatasi gerak distributor yang selama ini tidak terkendali. Dengan adanya pengaturan tersebut, baik unit niaga PT Pusri maupun distributor yang ditunjuk oleh produsen diharuskan menjual pupuk Urea pada pengecer atau konsumen mulai di Lini III. Khusus untuk PTPN dan Perkebunan Besar Swasta, pengadaan pupuk dapat dilakukan langsung dari produsen maupun unit niaga PT Pusri melalui mekanisme yang berlaku.
3. Penetapan persyaratan distribusi dan penyaluran secara ketat
Dalam konteks ini ditetapkan dua pola yaitu Pola umum & Pola distribusi. Dalam Pola umum produsen Urea (Pusri, PetrokimiaGresik, Kujang, Kaltim dan PIM) harus menjual melalui distributor kabupaten. Unit niaga PT Pusri dan distributor yang ditunjuk produsen menyediakan pupuk sampai pada Lini III dan menjual melalui pengecer yang terdiri dari koperasi swasta dan, Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam ketentuan rayonisasi distribusi, setiap produsen ditugaskan melakukan pemerataan dan percepatan distribusi dan bertanggung jawab atas setiap daerah kewajibannya. Kebutuhan Urea untuk subsektor tanaman pangan utamanya dijual oleh/melalui unit niaga PT Pusri. Kebutuhan Urea untuk sub sektor tanaman pangan di sekitar pabrik dan sub sektor perkebunan dijual sendiri oleh masing-masing produsen melalui distributornya. Produsen yang menjual Urea untuk sektor perta- nian mewajibkan distributornya menjual pupukSP 36 dan ZA produksi PT Petrokimia Gresik, sebagai upaya untuk mengaplikasikan pemupukan berimbang.
Dampak Ekonomi
Kurva Subsidi
Harga pupuk sebelum disubsidi oleh pemerintah berada pada E2 dan Q2, setelah di subsidi harga pupuk turun dan kuantitasnya meningkat menjadi Q1. Keduanya bertemu pada harga equilibrium pada E1. Artinya dengan subsidi dari pemerintah, harga dari pupuk akan menurun dan kuantitas pupuk akan meningkat.
Ketika subsidi terhadap pupuk dicabut maka harga pupuk akan meningkat, hal ini mengakibatkan jumlah penawaran pupuk bertambah dan jumlah permintaannya berkurang.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah melakukan hal ini agar petani dapat melakukan efesiensi dalam penggunaan pupuknya.
Pada kenyataannya ketika pendistribusian pupuk dimonopoli, terjadi kelangkaan pupuk di berbagai tempat. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan jumlah permintaan pupuk di suatu daerah dengan daerah lainnya. Akhirnya, industri pupuk cenderung tidak stabil. Dengan dicabutnya monopoli pendistribusian pupuk, pemerintah berharap agar pupuk dapat terdistribusikan secara merata, menghilangkan kelangkaan pupuk dan industri pupuk menjadi stabil.
Perekonomian pupuk saat ini
Saat ini penggunaan pupuk bersubsidi di dalam negeri masih rendah dan jauh dari target,tetapi tidak berarti produsen pupuk merugi. Itu dikarenakan pasar ekspor pupuk yang masih terbuka sehingga produsen dapat mengalihkan penjualannya kepada pasar ekspor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume ekspor pupuk pada September 2011 mencapai 280.106 ton atau melonjak 1.670,5% dibandingkan volume bulan sebelumnya yang 15.820 ton. Maka, volume ekspor pupuk Januari September 2011 tercatat mencapai 412.747 ton, naik 243,12% dari volume ekspor pada periode yang sama tahun 2010 yang hanya 120.292 ton.
Musim panas yang cukup panjang menyebabkan penyerapan pupuk di dalam negeri lambat,sehingga cadangan pupuk cukup banyak dan permintaan untuk pasar dalam negeri sudah terpenuhi sehingga pupuk yang masih tersisa dapat di ekspor. Namun pada saat memesuki musim hujan permintaan pun akan meningkat karena sudah masuk musim tanam.
Sesuai dengan kenaikan volume, nilai ekspor pupuk pada September 2011 juga naik 2.057,6% dari US$ 6,49 juta pada Agustus 2011 menjadi US$ 140,14 juta. Kenaikan tersebut juga terdongkrak oleh kenaikan harga pupuk di pasar ekspor. Pada Agustus rata-rata harga pupuk US$ 410 per ton sementara pada September mencapai US$ 500 per ton karena tingginya permintaan memasuki musim tanam. Harga pupuk memang terbilang fluktuatif itu dikarenakan tergan tung pada musim tanam. Harga pupuk sekarang tinggal sekitar US$ 480 per ton. Mungkin karena musim tanam di India, Vietnam, dan Thailand sudah hampir selesai jadi permintaan dan harga turun.
Selain faktor permintaan, peraturan China mengenai ekspor pupuk, seperti larangan ekspor dan pengenaan bea keluar, juga mempengaruhi harga pupuk di pasar internasional. BPS mencatat, pada periode Januari hingga September 2011, nilai ekspor pupuk mencapai US$ 351.48 juta, naik 192,19% dari nilai ekspor periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 120,29 juta. (dat16/wol/kontan)
Sumber
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/FAE22-1-05.pdf
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=224293:ekspor-pupuk-melonjak-tinggi&catid=18:bisnis&Itemid=95
Materi kuliah : Teori Ekonomi 1
Dosen :Pak Prihantoro
Kebijakan yang terkait dengan industri pupuk yaitu: penghapusan perbedaan harga pupuk untuk subsektor tanaman pangan dan untuk subsektor perkebunan, penghapusan subsidi pupuk secara bertahap setidak-tidaknya dalam 3 tahun, menghilangkan monopoli distribusi dan membuka peluang bagi distributor pendatang baru, menghapus sistem holding company dan membiarkan terjadinya kompetisi yang sehat antar produsen pupuk, dan penghapusan kuota ekspor dan pengontrolan terhadap impor pupuk.
Secara makro kebijakan penghapusan subsidi pupuk, merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana pembangunan. Sementara, kenaikan harga pupuk sebagai akibat penghapusan subsidi tersebut diharapkan dapat menjadidorongan pada petani agar dapat menggunakan pupuk secara lebih efisien (Darmawan etal., 1995). Penggunaan pupuk yang semakin efisien merupakan inovasi baru yang menjanjikan keuntungan, karena mendorong petani untuk berupaya membiayai input usahataninya sendiri (Dillon dan Hardaker, 1980). Motivasi ini merupakan aspek yang penting dalam upaya meningkatkan daya saing komoditas-komoditas pertanian pada kondisi pasar produkyang juga semakin efisien (Hadi et al., 1997).
Kebijakan distribusi pupuk
Sebelum tahun 1998, seluruh pupuk terutama pupuk Urea masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemberian subsidi ini bertujuan untuk mensukseskan program pengadaan pangan serta menciptakan stabilitas politik nasional. Bagi petani yang lemah dalam permodalan, subsidi ini merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan. Untuk pendistribusiannya dilibatkan berbagai pihak yaitu PT. Pusri, KUD, Perusahaan swasta dan PT.Pertani. PT. Pusri menangani pendistribusian dari Lini I sampai Lini III, selanjutnya dari Lini III ke Lini IV penyaluran pupuk untuk tanaman pangan menjadi tanggung jawab KUD, sedangkan pendistribusian pupuk untuk pertanian non pangan menjadi tanggung jawab beberapa penyalur swasta dan PT. Pertani. Menurut kapasitas terpasang, dari seluruh pabrik pupuk dalam negeri mampu diproduksi pupuk Urea lebih dari 6,8 juta ton per tahun, padahal konsumsi dalam negeri hanya berkisar 4,4 – 4,5 juta ton per tahun. Namun demikian, ironisnya hampir setiap tahun dalam bulan-bulan tertentu masih terjadi kelangkaan pupuk pada saat petani membutuhkan. Berikut ini diuraikan seri kebijakan distribusi pupuk oleh pemerintah dari waktu ke waktu.
Era Program Bimas (semi regulated period)1960-1979
Pada masa ini semua kebutuhan pupuk masih diimpor. Program pendistribusian awalnya diatur dengan Program Padi Sentra. Namun, ternyata program ini mnegalami kegagalan karena ketidakmampuan para petani membayar kredit. Kemudian, pemerintah menyerahkan pendistribusian kepada PN Pertani dengan dibantu oleh PT Panca Niaga, PT Cipta Niaga, PT Intradata, PT Lamtoro Agung dan PT Jaya Niaga.
Era Pupuk Disubsidi dan Ditataniagakan (fully regulated)1979-1998
Era ini dapat dibagi atas 2 periode, yaitu periode 1979-1993 dan 1993-1998. Periode 1979-1993 disebut sebagai era regulasi penuh, dimana semua hal yang menyangkut pupuk untuk sektor pertanian diatur secara penuh oleh pemerintah. Selama periode ini, pupuk disubsidi dan ditataniagakan secara menyeluruh, pengadaan dan penyaluran pupuk ke sektor pertanian relatif aman.
Periode ke-2 tahun 1993-1998, pertimbangan anggaran subsidi pupuk semakin besar. Maka, diambil beberapa kebijakan. Pada periode ini, pemerintah melakukan pencabutan subsidi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
Era Pasar Bebas (free market and semiregulated) 1998-2001
Kebijakan pasar bebas mulai diberlakukan sejak 1 Desember 1998. Dengan kebijakan ini, pengadaan dan penyaluran pupuk tidak lagi berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menjamin kesediaan pupuk yang dibutuhkan petani. Akan tetapi, kebijakan pasar bebas ini pada kenyataanya tidak bisa memperbaiki metode penyaluran pupuk di dalam negeri. Akhirnya, terjadi kelangkaan di beberapa daerah yang menyebabkan ketidakstabilan di insdustri pupuk.
Pola Distribusi Pupuk
Sebelum diterapkan kebijakan pasar bebas dalam tataniaga dan penghapusan subsidi pupuk, hak monopoli telah diberikan pemerintah kepada PT. Pusri sebagai distributor tunggal pupuk. Pupuk hanya disalurkan hingga tingkat KUD penyalur pupuk. Sedangkan pupuk yang akan digunakan selain untuk kebutuhan pangan disalurkan oleh PT Petani dan penyalur swasta yang di tentukan PT. Pusri. Ini bertujuan untuk mengontrol penyaluran sehingga kendala-kendala dalam pendistribusian dapat di kontrol.
Setelah dicabutnya hak monopoli PT. Pusri semakain terbuka kesempatan pihak swasta dan LSM dalam tata niaga pupuk, namun kebijakan ini akan menyebabkan harga yang bersaing. Sehingga untuk mengontrolnya PT. Pusri masih berperan dominan, akan tetapi LSM sudah berpartisipasi walau sedikit.
Kriteria Pendistribusian
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam membangun tataniaga pupuk yang berkeadilan adalah sebagai berikut: (1) Harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani agar Program Peningkatan Ketahanan Pangan tidak terganggu; (2) Industri pupuk nasional harus tumbuh dengan baik dan menikmati keuntungan yang wajar sehingga secara berkesinambungan dapat memasok kebutuhan pupuk dalam negeri; dan (3) Para distributor dan pengecer pupuk juga dapat menikmati keuntungan yang wajar dari tataniaga ini.
Sesuai ketentuan dalam SK. Menperindag No. 93/MPP/Kep./3/2001 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk urea untuk sektor pertanian, perlu diatur mekanisme distribusi untuk menjamin ketersediaannya seperti berikut:
1. Rayonisasi Wilayah pemasaran
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk, juga untuk pengamanan pengadaan pupuk agar tidak dimonopoli oleh PT. Pusri Atas dasar ini, pembagian wilayah dan tanggung jawab adalah sebagai berikut: Pusri (Aceh, Sumbar, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sultra, Sulteng, Sulsel, Maluku dan Irja), Kujang (Jabar), Petrokimia Gresik (Jatim), Pupuk Kaltim (Jatim, Kalsel, Kalteng, Kaltim, Sulsel) dan Iskandar Muda (Aceh, Sumut dan Riau).
2. Penjualan pupuk mulai di tingkat kabupaten
Pemberlakuan penjualan pupuk mulai dari Kabupaten, selain dimaksudkan untuk mendekatkan dengan konsumen, juga untuk membatasi gerak distributor yang selama ini tidak terkendali. Dengan adanya pengaturan tersebut, baik unit niaga PT Pusri maupun distributor yang ditunjuk oleh produsen diharuskan menjual pupuk Urea pada pengecer atau konsumen mulai di Lini III. Khusus untuk PTPN dan Perkebunan Besar Swasta, pengadaan pupuk dapat dilakukan langsung dari produsen maupun unit niaga PT Pusri melalui mekanisme yang berlaku.
3. Penetapan persyaratan distribusi dan penyaluran secara ketat
Dalam konteks ini ditetapkan dua pola yaitu Pola umum & Pola distribusi. Dalam Pola umum produsen Urea (Pusri, PetrokimiaGresik, Kujang, Kaltim dan PIM) harus menjual melalui distributor kabupaten. Unit niaga PT Pusri dan distributor yang ditunjuk produsen menyediakan pupuk sampai pada Lini III dan menjual melalui pengecer yang terdiri dari koperasi swasta dan, Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam ketentuan rayonisasi distribusi, setiap produsen ditugaskan melakukan pemerataan dan percepatan distribusi dan bertanggung jawab atas setiap daerah kewajibannya. Kebutuhan Urea untuk subsektor tanaman pangan utamanya dijual oleh/melalui unit niaga PT Pusri. Kebutuhan Urea untuk sub sektor tanaman pangan di sekitar pabrik dan sub sektor perkebunan dijual sendiri oleh masing-masing produsen melalui distributornya. Produsen yang menjual Urea untuk sektor perta- nian mewajibkan distributornya menjual pupukSP 36 dan ZA produksi PT Petrokimia Gresik, sebagai upaya untuk mengaplikasikan pemupukan berimbang.
Dampak Ekonomi
Kurva Subsidi
Harga pupuk sebelum disubsidi oleh pemerintah berada pada E2 dan Q2, setelah di subsidi harga pupuk turun dan kuantitasnya meningkat menjadi Q1. Keduanya bertemu pada harga equilibrium pada E1. Artinya dengan subsidi dari pemerintah, harga dari pupuk akan menurun dan kuantitas pupuk akan meningkat.
Ketika subsidi terhadap pupuk dicabut maka harga pupuk akan meningkat, hal ini mengakibatkan jumlah penawaran pupuk bertambah dan jumlah permintaannya berkurang.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah melakukan hal ini agar petani dapat melakukan efesiensi dalam penggunaan pupuknya.
Pada kenyataannya ketika pendistribusian pupuk dimonopoli, terjadi kelangkaan pupuk di berbagai tempat. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan jumlah permintaan pupuk di suatu daerah dengan daerah lainnya. Akhirnya, industri pupuk cenderung tidak stabil. Dengan dicabutnya monopoli pendistribusian pupuk, pemerintah berharap agar pupuk dapat terdistribusikan secara merata, menghilangkan kelangkaan pupuk dan industri pupuk menjadi stabil.
Perekonomian pupuk saat ini
Saat ini penggunaan pupuk bersubsidi di dalam negeri masih rendah dan jauh dari target,tetapi tidak berarti produsen pupuk merugi. Itu dikarenakan pasar ekspor pupuk yang masih terbuka sehingga produsen dapat mengalihkan penjualannya kepada pasar ekspor. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume ekspor pupuk pada September 2011 mencapai 280.106 ton atau melonjak 1.670,5% dibandingkan volume bulan sebelumnya yang 15.820 ton. Maka, volume ekspor pupuk Januari September 2011 tercatat mencapai 412.747 ton, naik 243,12% dari volume ekspor pada periode yang sama tahun 2010 yang hanya 120.292 ton.
Musim panas yang cukup panjang menyebabkan penyerapan pupuk di dalam negeri lambat,sehingga cadangan pupuk cukup banyak dan permintaan untuk pasar dalam negeri sudah terpenuhi sehingga pupuk yang masih tersisa dapat di ekspor. Namun pada saat memesuki musim hujan permintaan pun akan meningkat karena sudah masuk musim tanam.
Sesuai dengan kenaikan volume, nilai ekspor pupuk pada September 2011 juga naik 2.057,6% dari US$ 6,49 juta pada Agustus 2011 menjadi US$ 140,14 juta. Kenaikan tersebut juga terdongkrak oleh kenaikan harga pupuk di pasar ekspor. Pada Agustus rata-rata harga pupuk US$ 410 per ton sementara pada September mencapai US$ 500 per ton karena tingginya permintaan memasuki musim tanam. Harga pupuk memang terbilang fluktuatif itu dikarenakan tergan tung pada musim tanam. Harga pupuk sekarang tinggal sekitar US$ 480 per ton. Mungkin karena musim tanam di India, Vietnam, dan Thailand sudah hampir selesai jadi permintaan dan harga turun.
Selain faktor permintaan, peraturan China mengenai ekspor pupuk, seperti larangan ekspor dan pengenaan bea keluar, juga mempengaruhi harga pupuk di pasar internasional. BPS mencatat, pada periode Januari hingga September 2011, nilai ekspor pupuk mencapai US$ 351.48 juta, naik 192,19% dari nilai ekspor periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 120,29 juta. (dat16/wol/kontan)
Sumber
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/FAE22-1-05.pdf
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=224293:ekspor-pupuk-melonjak-tinggi&catid=18:bisnis&Itemid=95
Materi kuliah : Teori Ekonomi 1
Dosen :Pak Prihantoro
Pengaruh Penetapan Batas Harga oleh Pemerintah Saat Terjadinya Pergeseran Kurva Penawaran
Jika harga barang naik maka akan terjadi penurunan jumlah barang yang diproduksi seiring dengan menurunnya jumlah permintaan. Karena masyarakat mengharapkan bisa membeli suatu barang dengan harga yang rendah sehingga jika terjadi kenaikan harga, hanya sekelompok masyarakat tertentu (yang berpenghasilan di atas rata-rata) yang tetap membeli barang yang diproduksi perusahaan tersebut.
Ketika pemerintah menetapkan batas harga yang nilainya diantara harga awal dan harga setelah terjadinya kenaikan, maka jumlah barang yang diminta diharapkan naik oleh perusahaan. Hal ini akan mempengaruhi ke revenue perusahaan yang berakibat pada perubahan jumlah laba yang diterima oleh perusahaan. Pada saat pemerintah menetapkan batas harga maka harga yang diterapkan suatu perusahaan dalam menjual barang yang akan diproduksinya akan lebih rendah dari harga sebelumnya. Hal ini berakibat perusahaan tersebut mengalami penurunan dalam jumlah laba yang dihasilkan. Perusahaan berusaha tetap memperoleh sejumlah tertentu laba dalam kondisi harga jual ke masyarakat lebih rendah dari harga jual yang sebelumnya akibat penetapan batas harga oleh pemerintah sehingga barang tersebut dapat dijangkau oleh lebih banyak kalangan masyarakat.
Penetapan batas harga ini menyebabkan perusahaan mengalami penurunan laba karena tingginya biaya produksi sementara harga yang ditetapkan pemerintah tidak sebanding untuk bisa menutupi biaya produksi sekaligus memperoleh laba. Karena itu diperlukan adanya efisiensi dalam penggunaan teknologi untuk memproduksi barang sehingga dengan biaya produksi yang minimal dapat menghasilkan kuantitas produk yang banyak. Perusahaan membutuhkan modal untuk menciptakan efisiensi produksi melalui peningkatan teknologi. Modal tersebut didapat dari subsidi oleh pemerintah atau melalui penjualan saham dan obligasi perusahaan ( go publik ).
Setelah penetapan batas harga, jumlah barang yang diminta lebih besar daripada jumlah yang ditawarkan. Sehingga ada kemungkinan konsumen beralih ke barang subtitusi yang lain yang sejenis untuk memenuhi kebutuhannya akan barang sebelumnya yang tidak bisa didapat karena jumlah yang diproduksi hanya sedikit. Atau pemerintah melakukan kebijakan impor barang untuk memenuhi kebutuhan akan permintaan barang di dalam negeri yang berkurang.
Materi kuliah : Teori Ekonomi 1
Dosen : Pak Prihantoro
Tuesday, November 8, 2011
Kajian Supply Demand Komoditas Cengkeh
1. Permintaan
Minyak daun cengkeh memiliki pasar yang sangat luas terutama di pasar internasional. Misalnya, di wilayah Kulon Progo, permintaan minyak daun cengkeh oleh pedagang pengumpul, yaitu PT. Djasula Wangi di Solo, CV. Indaroma di Yogyakarta, dan PT. Prodexco di Semarang. Dari informasi yang terakhir dikumpulkan, permintaan minyak daun cengkeh selalu meningkat dan sering terjadi kelebihan permintaan yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas produksi industri kecil minyak daun cengkeh yang terbatas. Permintaan dalam jumlah besar untuk waktu yang singkat biasanya diusahakan secara berkelompok.
Pemanfaatan minyak cengkeh, untuk dunia industri memang cukup luas. terutama untuk keperluan industri farmasi atau obat- obatan. Begitu juga untuk industri parfum, yang merupakan campuran utama untuk Geranium, Bergamot, Caraway, Cassie dan bahan untuk pembuatan vanillin sintetis sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Sebagian besar hasil produksi minyak daun cengkeh diekspor ke luar negeri.
2. Penawaran
Dari segi penawaran, suplai minyak daun cengkeh relatif masih kurang. Masih diperlukan tambahan produksi untuk memenuhi permintaan pasar. Selain Kabupaten Kulon Progo, sentra produksi pengolahan minyak daun cengkeh juga terdapat di Kabupaten Blitar dan Trenggalek. Produksi minyak daun cengkeh dari daerah Blitar cukup besar, dengan rata-rata setiap tahunnya mencapai 80 ton. Berdasarkan data Dinas Perindustrian Pertambangan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, produksi rata-rata 80 ton per tahun itu hanya dihasilkan oleh 5 unit industri yang semuanya tergolong industri kecil.
Potensi usaha minyak daun cengkeh masih sangat luas di Indonesia terutama di daerah-daerah yang dekat dengan sumber bahan baku. Saat ini, cengkeh telah dibudidayakan di hampir seluruh wilayah Indonesia sehingga potensi untuk mendirikan usaha pengolahan minyak daun cengkeh sangatlah besar.
3. Analisis Persaingan dan Peluang Pasar
Tingkat persaingan minyak daun cengkeh Indonesia di pasar internasional terutama ditentukan oleh kualitas minyak daun cengkeh yang dihasilkan Indonesia dan negara-negara pesaing, seperti Madagaskar, Tanzania dan Srilanka. Negara penghasil minyak atsiri bukan hanya berasal dari negara-negara berkembang saja, seperti Cina, Brasil, Indonesia, India, Argentina dan Meksiko melainkan juga negara maju, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Italia, dan Inggris. Perbedaannya, negara-negara berkembang lebih banyak memproduksi minyak atsiri menjadi bahan setengah jadi dan kemudian mengekspornya ke negara maju. Lain halnya yang dilakukan oleh negara maju. Meskipun mereka mengimpor bahan setengah jadi dari negara berkembang untuk diolah menjadi barang jadi, mereka mengekspornya sebagian kembali ke negara-negara lain termasuk negara berkembang dalam bentuk barang jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Namun demikian, peluang pasar minyak daun cengkeh masih terbuka luas terutama di pasar dunia yang volume permintaannya terus meningkat
ASPEK PEMASARAN
Pemasaran minyak daun cengkeh dapat melalui para pedagang pengumpul maupun langsung ke pihak produsen barang jadi yang membutuhkan. Namun pada umumnya jalur penjualan ke pedagang pengumpul relatif lebih mudah. Harga yang ada di pasar perdagangan minyak daun cengkeh dalam negeri juga relatif stabil.
1. Harga
Harga minyak daun cengkeh relatif stabil pada tahun 2002 dan 2003. Pada awal tahun 2002 harga minyak daun cengkeh mencapai Rp 29.500,- dan pada tahun 2003 berfluktuasi antara Rp 23.000,- sampai Rp 25.000,- per kilogram. Harga tersebut juga cenderung stabil hingga memasuki tahun 2004. Fluktuasi harga minyak daun cengkeh sedikit banyak juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada saat krisis tahun 1997, harga minyak daun cengkeh bisa mencapai Rp 57.000,- per kilogram (data primer). Berdasarkan data primer lapangan yang diperoleh, para pengusaha minyak daun cengkeh memperkirakan harga untuk kondisi breakeven point (BEP) atau impas adalah sekitar Rp 20.000,- per kilogram. Dengan melihat selisih harga pada kondisi BEP dengan harga jual di pasar, maka usaha ini cukup menjanjikan.
2. Jalur Pemasaran
Secara umum, jalur pemasaran minyak daun cengkeh tidak berbeda dengan komoditi pertanian lainnya. Di pemasaran dalam negeri, produsen menjual produk ke pedagang pengumpul atau agen eksportir. Barulah kemudian produk tersebut sampai ke tangan eksportir. Seperti telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar perdagangan minyak daun cengkeh adalah untuk ekspor.
Pada praktiknya, keadaan pasar sering dipengaruhi oleh orang yang pertama kali melakukan proses transaksi. Ada beberapa situasi pemasaran yang terjadi. Pertama, pihak produsen langsung menjual produk ke tengkulak, pedagang perantara, atau agen eksportir. Dalam hal ini, produsen memiliki posisi tawar yang lemah. Harga lebih banyak dipengaruhi oleh pembeli. Situasi kedua, pihak pembeli yang mencari produsen. Pada situasi ini, produsen dapat memperoleh harga yang relatif lebih baik. Hal ini seringkali terjadi, terbukti dengan adanya pemesanan dengan uang muka terlebih dahulu oleh pembeli kepada produsen sementara minyak daun cengkeh masih pada proses produksi.
Jalur pemasaran minyak daun cengkeh dari pengusaha pengolahan sebagian besar ditampung terlebih dahulu oleh para pengumpul. Dari survai di wilayah Kulon Progo, setidaknya ada tiga perusahaan pengumpul yang cukup besar, yaitu PT Djasula Wangi di Solo, CV Indaroma di Yogyakarta, dan PT Prodexco di Semarang.
Untuk jalur pemasaran luar negeri ada beberapa pihak yang mungkin terlibat, yaitu pemakai (end-user), broker murni, broker merangkap trader, dan pedagang (trader). Jalur perdagangan minyak daun cengkeh dapat digambarkan sebagaimana terdapat pada Gambar 1. Pemasaran tersebut juga dapat menjadi lebih pendek. Produsen menjual minyak daun cengkeh pada pedagang kecil dan pedagang besar dan kedua jenis pedagang tersebut langsung menjualnya pada eksportir, seperti ditunjukkan pada Gambar 1 bagian bawah.
3. Kendala Pemasaran
Kendala pemasaran yang utama pada minyak daun cengkeh ini adalah mata rantai perdagangan yang cukup panjang. Para pengusaha pengolahan minyak daun cengkeh masih mengalami kesulitan untuk memasok langsung ke eksportir atau end-user. Akibat panjangnya rantai perdagangan ini adalah ketidakseragaman mutu yang ditetapkan. Faktor yang harus diperhatikan dalam upaya pemasaran minyak daun cengkeh, terutama untuk tujuan ekspor adalah dengan memperhatikan kualitas, harga yang kompetitif dan keberlangsungan produksi. Secara umum, kendala pemasaran minyak daun cengkeh disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. mutu yang rendah karena sifat usaha penyulingan minyak daun cengkeh yang umumnya berbentuk usaha kecil dengan berbagai keterbatasan modal dan teknologi,
2. pemasaran dalam negeri masih bersifat buyer market (harga ditentukan pembeli) karena lemahnya posisi tawar pengusaha pengolah, dan
3. harga yang berfluktuasi (dalam dan luar negeri) akibat tidak terkendalinya produksi dalam negeri dan persaingan negara sesama produsen.
Sumber: www.bi.go.id/sipuk/id/?id=4&no=50804&idrb=45001
mata kuliah teori ekonomi 1 ( Dosen - Dr Prihantoro)
Minyak daun cengkeh memiliki pasar yang sangat luas terutama di pasar internasional. Misalnya, di wilayah Kulon Progo, permintaan minyak daun cengkeh oleh pedagang pengumpul, yaitu PT. Djasula Wangi di Solo, CV. Indaroma di Yogyakarta, dan PT. Prodexco di Semarang. Dari informasi yang terakhir dikumpulkan, permintaan minyak daun cengkeh selalu meningkat dan sering terjadi kelebihan permintaan yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas produksi industri kecil minyak daun cengkeh yang terbatas. Permintaan dalam jumlah besar untuk waktu yang singkat biasanya diusahakan secara berkelompok.
Pemanfaatan minyak cengkeh, untuk dunia industri memang cukup luas. terutama untuk keperluan industri farmasi atau obat- obatan. Begitu juga untuk industri parfum, yang merupakan campuran utama untuk Geranium, Bergamot, Caraway, Cassie dan bahan untuk pembuatan vanillin sintetis sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Sebagian besar hasil produksi minyak daun cengkeh diekspor ke luar negeri.
2. Penawaran
Dari segi penawaran, suplai minyak daun cengkeh relatif masih kurang. Masih diperlukan tambahan produksi untuk memenuhi permintaan pasar. Selain Kabupaten Kulon Progo, sentra produksi pengolahan minyak daun cengkeh juga terdapat di Kabupaten Blitar dan Trenggalek. Produksi minyak daun cengkeh dari daerah Blitar cukup besar, dengan rata-rata setiap tahunnya mencapai 80 ton. Berdasarkan data Dinas Perindustrian Pertambangan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, produksi rata-rata 80 ton per tahun itu hanya dihasilkan oleh 5 unit industri yang semuanya tergolong industri kecil.
Potensi usaha minyak daun cengkeh masih sangat luas di Indonesia terutama di daerah-daerah yang dekat dengan sumber bahan baku. Saat ini, cengkeh telah dibudidayakan di hampir seluruh wilayah Indonesia sehingga potensi untuk mendirikan usaha pengolahan minyak daun cengkeh sangatlah besar.
3. Analisis Persaingan dan Peluang Pasar
Tingkat persaingan minyak daun cengkeh Indonesia di pasar internasional terutama ditentukan oleh kualitas minyak daun cengkeh yang dihasilkan Indonesia dan negara-negara pesaing, seperti Madagaskar, Tanzania dan Srilanka. Negara penghasil minyak atsiri bukan hanya berasal dari negara-negara berkembang saja, seperti Cina, Brasil, Indonesia, India, Argentina dan Meksiko melainkan juga negara maju, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Italia, dan Inggris. Perbedaannya, negara-negara berkembang lebih banyak memproduksi minyak atsiri menjadi bahan setengah jadi dan kemudian mengekspornya ke negara maju. Lain halnya yang dilakukan oleh negara maju. Meskipun mereka mengimpor bahan setengah jadi dari negara berkembang untuk diolah menjadi barang jadi, mereka mengekspornya sebagian kembali ke negara-negara lain termasuk negara berkembang dalam bentuk barang jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Namun demikian, peluang pasar minyak daun cengkeh masih terbuka luas terutama di pasar dunia yang volume permintaannya terus meningkat
ASPEK PEMASARAN
Pemasaran minyak daun cengkeh dapat melalui para pedagang pengumpul maupun langsung ke pihak produsen barang jadi yang membutuhkan. Namun pada umumnya jalur penjualan ke pedagang pengumpul relatif lebih mudah. Harga yang ada di pasar perdagangan minyak daun cengkeh dalam negeri juga relatif stabil.
1. Harga
Harga minyak daun cengkeh relatif stabil pada tahun 2002 dan 2003. Pada awal tahun 2002 harga minyak daun cengkeh mencapai Rp 29.500,- dan pada tahun 2003 berfluktuasi antara Rp 23.000,- sampai Rp 25.000,- per kilogram. Harga tersebut juga cenderung stabil hingga memasuki tahun 2004. Fluktuasi harga minyak daun cengkeh sedikit banyak juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada saat krisis tahun 1997, harga minyak daun cengkeh bisa mencapai Rp 57.000,- per kilogram (data primer). Berdasarkan data primer lapangan yang diperoleh, para pengusaha minyak daun cengkeh memperkirakan harga untuk kondisi breakeven point (BEP) atau impas adalah sekitar Rp 20.000,- per kilogram. Dengan melihat selisih harga pada kondisi BEP dengan harga jual di pasar, maka usaha ini cukup menjanjikan.
2. Jalur Pemasaran
Secara umum, jalur pemasaran minyak daun cengkeh tidak berbeda dengan komoditi pertanian lainnya. Di pemasaran dalam negeri, produsen menjual produk ke pedagang pengumpul atau agen eksportir. Barulah kemudian produk tersebut sampai ke tangan eksportir. Seperti telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar perdagangan minyak daun cengkeh adalah untuk ekspor.
Pada praktiknya, keadaan pasar sering dipengaruhi oleh orang yang pertama kali melakukan proses transaksi. Ada beberapa situasi pemasaran yang terjadi. Pertama, pihak produsen langsung menjual produk ke tengkulak, pedagang perantara, atau agen eksportir. Dalam hal ini, produsen memiliki posisi tawar yang lemah. Harga lebih banyak dipengaruhi oleh pembeli. Situasi kedua, pihak pembeli yang mencari produsen. Pada situasi ini, produsen dapat memperoleh harga yang relatif lebih baik. Hal ini seringkali terjadi, terbukti dengan adanya pemesanan dengan uang muka terlebih dahulu oleh pembeli kepada produsen sementara minyak daun cengkeh masih pada proses produksi.
Jalur pemasaran minyak daun cengkeh dari pengusaha pengolahan sebagian besar ditampung terlebih dahulu oleh para pengumpul. Dari survai di wilayah Kulon Progo, setidaknya ada tiga perusahaan pengumpul yang cukup besar, yaitu PT Djasula Wangi di Solo, CV Indaroma di Yogyakarta, dan PT Prodexco di Semarang.
Untuk jalur pemasaran luar negeri ada beberapa pihak yang mungkin terlibat, yaitu pemakai (end-user), broker murni, broker merangkap trader, dan pedagang (trader). Jalur perdagangan minyak daun cengkeh dapat digambarkan sebagaimana terdapat pada Gambar 1. Pemasaran tersebut juga dapat menjadi lebih pendek. Produsen menjual minyak daun cengkeh pada pedagang kecil dan pedagang besar dan kedua jenis pedagang tersebut langsung menjualnya pada eksportir, seperti ditunjukkan pada Gambar 1 bagian bawah.
3. Kendala Pemasaran
Kendala pemasaran yang utama pada minyak daun cengkeh ini adalah mata rantai perdagangan yang cukup panjang. Para pengusaha pengolahan minyak daun cengkeh masih mengalami kesulitan untuk memasok langsung ke eksportir atau end-user. Akibat panjangnya rantai perdagangan ini adalah ketidakseragaman mutu yang ditetapkan. Faktor yang harus diperhatikan dalam upaya pemasaran minyak daun cengkeh, terutama untuk tujuan ekspor adalah dengan memperhatikan kualitas, harga yang kompetitif dan keberlangsungan produksi. Secara umum, kendala pemasaran minyak daun cengkeh disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. mutu yang rendah karena sifat usaha penyulingan minyak daun cengkeh yang umumnya berbentuk usaha kecil dengan berbagai keterbatasan modal dan teknologi,
2. pemasaran dalam negeri masih bersifat buyer market (harga ditentukan pembeli) karena lemahnya posisi tawar pengusaha pengolah, dan
3. harga yang berfluktuasi (dalam dan luar negeri) akibat tidak terkendalinya produksi dalam negeri dan persaingan negara sesama produsen.
Sumber: www.bi.go.id/sipuk/id/?id=4&no=50804&idrb=45001
mata kuliah teori ekonomi 1 ( Dosen - Dr Prihantoro)
Saturday, November 5, 2011
Pergeseran Kurva Penawaran
Penawaran adalah keseluruhan jumlah barang yang bersedia ditawarkan pada berbagai
tingkat harga tertentu dan waktu tertentu. Jika harga naik, jumlah barang yang ditawarkan bertambah. Begitu juga ketika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan juga turun atau semakin sedikit.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran
1.Harga dari Sumber Daya yang Terkait
Jika harga bahan baku penyusun yang digunakan untuk memproduksi baju meningkat maka biaya pembuatan atau produksinya akan menjadi tinggi, dengan demikian produsen akan memproduksi baju lebih sedikit pada tingkat harga yang tetap. Hal ini menyebabkan jumlah baju yang ditawarkan berkurang dan kurva penawarannya akan bergeser ke kiri atas(gambar b). Namun jika harga bahan baku penyusun baju tersebut menurun maka biaya produksi tidak terlalu tinggi dan produsen akan memproduksi baju dengan jumlah yang lebih banyak daripada ketika saat harga bahan baku tinggi. Hal ini menyebabkan kurva penawaran bergeser ke kanan bawah( gambar a ), karena jumlah baju yang tersedia untuk dijual meningkat pada tingkat harga yang sama.
2. Teknologi
Para produsen baju menawarkan dan menjual baju dengan tujuan memperoleh keuntungan maksimal. Keuntungan adalah selisih antara harga jual produk dengan biaya produksi. Semakin besar keuntungan maka semakin banyak barang diproduksi dan ditawarkan. Bila harga jual tetap tidak berubah maka keuntungan akan lebih besar jika biaya produksi turun. Maka penurunan biaya produksi akan menaikkan penawaran karena produsen dapat menjual ( menghasilkan ) lebih banyak baju pada tingkat harga yang sama. Teknologi produksi yang lebih efisien dan/atau penurunan harga sumber daya penyusun barang menyebabkan penurunan biaya produksi dan hal ini akan menaikkan jumlah penawaran, kurva penawaran bergeser ke kanan bawah.
Sebaliknya kenaikan harga sumber-sumber daya atau penggunaan teknologi yang kurang efisien akan menyebabkan penurunan penawaran dan menyebabkan kurva penawaran bergeser ke kiri atas.
3. Jumlah Penjual ( Number of Sellers )
Jika jumlah penjual baju bertambah banyak, penawaran total terhadap baju juga akan bertambah, kurva penawaran akan bergeser ke kanan bawah. Pada tingkat harga yang berlaku, lebih banyak baju yang ditawarkan untuk dijual. Namun pada saat jumlah penjual baju berkurang, penawaran baju menjadi berkurang, jumlah baju yang ditawarkan untuk dijual menjadi sedikit, kurva penawaran bergeser ke kiri atas.
4.Perkiraan Harga di Masa Depan
Dalam kasus produksi baju atau kaos, jika diperkirakan harga baju akan naik di masa depan maka produsen baju akan mengurangi produksinya untuk masa sekarang dan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi di masa depan dengan harapan bisa menawarkan atau menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai faktor. Para produsen akan mencoba menahan barangnya, menunggu kenaikan harga. Hal ini menyebabkan pergeseran kurva penawaran seperti terlihat pada gambar b. Sebaliknya, jika harga diperkirakan akan menurun, para penjual justru akan berusaha menjual sebanyak mungkin selama harga belum menurun, sehingga menyebabkan jumlah baju yang ditawarkan meningkat. Kurva penawaran bergeser seperti ditunjukkan oleh gambar a.
5. Pajak dan Subsidi
Beberapa jenis pajak ( misalnya pajak penjualan ) menyebabkan biaya produksi dan harga jual naik. Dengan demikian menyebabkan penawaran berkurang, seperti terlihat pada kurva b. Sebaliknya, subsidi dari pemerintah akan memperkecil biaya produksi dan harga jual baju, akibatnya akan menambah penawaran, kurva penawaran akan bergeser seperti pada gambar a.
6. Pembatasan pemerintah
Kebijakan pemerintah juga dapat mempengaruhi penawaran suatu barang. Kebijakan pemerintah untuk mengurangi impor bahan baku pembuat pakaian (baju) dan meningkatkan produksi dalam negeri, menyebabkan produsen meningkatkan produksi baju. Kebijakan ini akan menambah penawaran baju dan keperluan impor baju dapat dikurangi. Hal ini ditunjukkan oleh kurva a.
Mata Kuliah Teori Ekonomi I Dosen - Dr. Prihantoro
Penetapan Harga ( Ceiling Price dan Floor Price )
Bentuk intervensi pemerintah dalam ekonomi mikro adalah kontrol harga. Tujuan kontrol harga adalah untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar ( floor price) dan harga maksimum ( ceiling price).
Penetapan Harga Maksimum ( Ceiling Price )
Penetapan harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah dapat menetapkan harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) atau ceiling price. Maksud HET adalah bahwa suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika HET ditetapkan sama dengan atau lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebagaimana ditetentukan oleh supply dan demand di pasaran, maka penetapan harga ini tidak banyak pengaruhnya, dan hanya sekadar untuk mencegah para penjual menaikkan harga lebih daripada batas yang ditetapkan itu. Tetapi bila HET itu lebih rendah daripada harga keseimbangan, akan timbul berbagai persoalan.
Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan antara supply dan demand adalah Rp 3000. Harga ini dipandang terlalu tinggi. Maka pemerintah menetapkan HET sebanyak Rp 2.000, agar barang dapat dibeli oleh masyarakat. Tetapi pada harga Rp 2.000 ini Qd >Qs. Jumlah yang mau dibeli 30, sedangkan jumlah yang mau dijual pada harga itu hanya 15. jadi ada kekurangan. Kekurangan ini dapat menimbulkan pasar gelap sebab untuk memperoleh jumlah sebanyak 15 tersebut para pembeli bersedia membayar sampai Rp 3.500.
Seandainya jumlah 15 ini dijual di pasar bebas, maka akan bisa mencapai harga Rp 3.500. Tetapi HET yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 2.000. Inilah yang menimbulkan pasar gelap, barang dijual secara gelap dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara ini hanya menguntungkan pedagang, sedang masyarakat yang membutuhkan barang tidak kebagian.
Persoalan yang timbul bila HET ditetapkan lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar adalah bahwa pada harga HET itu jumlah yang mau dibeli lebih besar daripada jumlah yang mau dijual ( Qd > Qs ) sehingga timbul kekurangan suplai.
Penetapan Harga Dasar ( Floor Price )
Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar ( Floor Price ).
Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan hanya mencapai Rp 2.000. Harga ini dianggap terlalu rendah. Maka pemerintah menetapkan harga terendah Rp 3.000. Dengan demikian, pendapatan para produsen tidak terlalu minim. Tetapi, pada harga Rp 3.000 ini ternyata timbul suatu surplus, karena Qs > Qd. Terhadap adanya surplus, mungkin pemerintah akan membelinya untuk disimpan sebagai stock atau untuk dijual ke luar negeri. Hanya dengan jalan demikian penawaran tidak berkurang.
Sumber : Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro
Mata Kuliah Teori Ekonomi I ( Dosen - Pak Prihantoro )
Penetapan Harga Maksimum ( Ceiling Price )
Penetapan harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah dapat menetapkan harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) atau ceiling price. Maksud HET adalah bahwa suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika HET ditetapkan sama dengan atau lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebagaimana ditetentukan oleh supply dan demand di pasaran, maka penetapan harga ini tidak banyak pengaruhnya, dan hanya sekadar untuk mencegah para penjual menaikkan harga lebih daripada batas yang ditetapkan itu. Tetapi bila HET itu lebih rendah daripada harga keseimbangan, akan timbul berbagai persoalan.
Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan antara supply dan demand adalah Rp 3000. Harga ini dipandang terlalu tinggi. Maka pemerintah menetapkan HET sebanyak Rp 2.000, agar barang dapat dibeli oleh masyarakat. Tetapi pada harga Rp 2.000 ini Qd >Qs. Jumlah yang mau dibeli 30, sedangkan jumlah yang mau dijual pada harga itu hanya 15. jadi ada kekurangan. Kekurangan ini dapat menimbulkan pasar gelap sebab untuk memperoleh jumlah sebanyak 15 tersebut para pembeli bersedia membayar sampai Rp 3.500.
Seandainya jumlah 15 ini dijual di pasar bebas, maka akan bisa mencapai harga Rp 3.500. Tetapi HET yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 2.000. Inilah yang menimbulkan pasar gelap, barang dijual secara gelap dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara ini hanya menguntungkan pedagang, sedang masyarakat yang membutuhkan barang tidak kebagian.
Persoalan yang timbul bila HET ditetapkan lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar adalah bahwa pada harga HET itu jumlah yang mau dibeli lebih besar daripada jumlah yang mau dijual ( Qd > Qs ) sehingga timbul kekurangan suplai.
Penetapan Harga Dasar ( Floor Price )
Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar ( Floor Price ).
Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan hanya mencapai Rp 2.000. Harga ini dianggap terlalu rendah. Maka pemerintah menetapkan harga terendah Rp 3.000. Dengan demikian, pendapatan para produsen tidak terlalu minim. Tetapi, pada harga Rp 3.000 ini ternyata timbul suatu surplus, karena Qs > Qd. Terhadap adanya surplus, mungkin pemerintah akan membelinya untuk disimpan sebagai stock atau untuk dijual ke luar negeri. Hanya dengan jalan demikian penawaran tidak berkurang.
Sumber : Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro
Mata Kuliah Teori Ekonomi I ( Dosen - Pak Prihantoro )
Saturday, October 22, 2011
Globalisasi
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan
peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di
seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer,
dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
bias.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Pengertian Globalisasi
Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.
Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja
(working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada
yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat
satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan koeksistensi
dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Dan Globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau
dikontrol.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negaranegara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Proses Globalisasi
Perkembangan yang paling menonjol dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi, demikian juga dalam bidang sosial seperti gaya hidup. Hal ini dapat dipicu dari adanya penunjang arus informasi global melalui siaran televise baik langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan rasa simpati masyarakat namun bisa juga menimbulkan kesenjangan sosial, terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat, sehingga memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada di negaranya sendiri.
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
a. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barangbarangb seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya.
b. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Macam-macam Globalisasi
1. Globalisasi Perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Dibawah ini ada beberapa kebijakan dan keburukan globalisasi ekonomi, diantaranya:
a. kebijakan globalisasi ekonomi
· Produksi global dapat ditingkatkan
· Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
· Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
· Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
· Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
b. keburukan globalisasi ekonomi
· Menghambat pertumbuhan sektor industri
· Memperburuk neraca pembayaran
· Sektor keuangan semakin tidak stabil
· memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
2. Globalisasi Kebudayaan
Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilainilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
· Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
· Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
· Berkembangnya turisme dan pariwisata.
· Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
· Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
· Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia
Dampak Globalisasi
Globalisasi telah menimbulkan dampak yang begitu besar dalam dimensi kehidupan manusia, karena globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakan modern. Sehingga terjadi dampak yang beragam terutama pada aspek sosial
dampak positif nya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya.
Sedangkan dampak negatifnya, banyaknya nilai dan budaya masyarakat yang mengalami perubahan dengan cara meniru atau menerapkannya secara selektif, salah satu contoh dengan hadirnya modernisasi disegala bidang kehidupan, terjadi perubahan ciri kehidupan masyarakat desa yang tadinya syarat dengan nilai-nilai gotong royong menjadi individual. Selain itu juga timbulnya sifat ingin serba mudah dan gampang (instant) pada diri seseorang. Pada sebagian masyarakat, juga sudah banyak yang mengikuti nilai-nilai budaya luar yang dapat terjadi dehumanisasi yaitu derajat manusia nantinya tidak dihargai karena lebih banyak menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi.
http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di
seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer,
dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
bias.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Pengertian Globalisasi
Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.
Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja
(working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada
yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat
satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan koeksistensi
dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Dan Globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau
dikontrol.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negaranegara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Proses Globalisasi
Perkembangan yang paling menonjol dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi, demikian juga dalam bidang sosial seperti gaya hidup. Hal ini dapat dipicu dari adanya penunjang arus informasi global melalui siaran televise baik langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan rasa simpati masyarakat namun bisa juga menimbulkan kesenjangan sosial, terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat, sehingga memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada di negaranya sendiri.
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
a. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barangbarangb seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya.
b. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
c. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
d. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Macam-macam Globalisasi
1. Globalisasi Perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Dibawah ini ada beberapa kebijakan dan keburukan globalisasi ekonomi, diantaranya:
a. kebijakan globalisasi ekonomi
· Produksi global dapat ditingkatkan
· Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
· Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
· Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
· Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
b. keburukan globalisasi ekonomi
· Menghambat pertumbuhan sektor industri
· Memperburuk neraca pembayaran
· Sektor keuangan semakin tidak stabil
· memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
2. Globalisasi Kebudayaan
Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilainilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
· Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
· Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
· Berkembangnya turisme dan pariwisata.
· Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
· Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
· Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia
Dampak Globalisasi
Globalisasi telah menimbulkan dampak yang begitu besar dalam dimensi kehidupan manusia, karena globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakan modern. Sehingga terjadi dampak yang beragam terutama pada aspek sosial
dampak positif nya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya.
Sedangkan dampak negatifnya, banyaknya nilai dan budaya masyarakat yang mengalami perubahan dengan cara meniru atau menerapkannya secara selektif, salah satu contoh dengan hadirnya modernisasi disegala bidang kehidupan, terjadi perubahan ciri kehidupan masyarakat desa yang tadinya syarat dengan nilai-nilai gotong royong menjadi individual. Selain itu juga timbulnya sifat ingin serba mudah dan gampang (instant) pada diri seseorang. Pada sebagian masyarakat, juga sudah banyak yang mengikuti nilai-nilai budaya luar yang dapat terjadi dehumanisasi yaitu derajat manusia nantinya tidak dihargai karena lebih banyak menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi.
http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/
Circular flow
Jalannya produksi dapat digambarkan sebagai arus dari para pemilik faktor produksi ( tenaga kerja, modal dan tanah) yang menjual jasa dari miliknya kepada perusahaan dan untuk itu mendapatkan uang, uang tersebut kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dengan jalan membeli hasil-hasil dari perusahaan.
Dari circular flow ini dapat kita lihat adanya empat aspek dari arus uang, ialah
1.arus uang sebagai pengeluaran konsumen
2.arus uang sebagai penerimaan perusahaan
kedua arus ini terjadi melalui pasar barang dan jasa konsumtif
3.arus uang sebagai pengeluaran perusahaan
4.arus uang sebagai penerimaan pendapatan masyarakat
kedua arus ini terjadi melalui pasar sumber-sumber ekonomi.
Gambar di atas melukiskan interaksi perusahaan dan rumahtangga dalam suatu perekonomian. Perusahaan memproduksi output dengan mempekerjakan beberapa faktor produksi-tanah, tenaga kerja, dan modal. Kemudian membayarnya untuk penggunaan faktor produksi tersebut. Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk penggunaan faktor-faktor produksi menghasilkan pendapatan bagi rumah tangga, yaitu tenaga kerja mendapat upah dan gaji, tanah mendapat sewa, modal mendapat bunga.Sebaliknya rumah tangga yang membelanjakan pendapatan itu menimbulkan permintaan atas barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan. Barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan dijual kepada rumahtangga-rumahtangga ( dan perusahaan-perusahaan lainnya).
Peran pemerintah adalah mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan ekonomi rumah tangga dan perusahaan. Di samping itu pemerintah juga melakukan sendiri beberapa kegiatan ekonomi misalnya mengembangkan prasarana ekonomi seperti jalan-jalan, pelabuhan, lapangan terbang. Kegiatan lainnya yang biasanya dilakukan pemerintah adalah menyediakan institusi pendidikan, menjaga ketertiban dan keamanan negara, dan menyediakan jasa-jasa yang penting peranannya dalam perekonomian.
Untuk membiayai pengeluarannya, pemerintah mengenakan berbagai jenis pajak kepada rumah tangga dan perusahaan-perusahaan.
Untuk mengatasi tingkat tabungan yang rendah adalah dengan membuat tabungan menjadi lebih bermanfaat bagi para penabung (masyarakat). Setiap orang yang menabung akan menerima hasil dalam bentuk bunga, atau dividen-dividen dan keuntungan modal (kenaikan harga) atas saham.
ruang lingkup dalam ekonomi
Istilah ekonomi bersumber dari dua kata dalam bahasa yunani, yaitu “oiku” dan “nomos”, yang berarti aturan-aturan dalam rumahtangga. Pada dasarnya ia menerangkan tentang prinsip-prinsip di dalam menggunakan pendapatan rumah tangga sehingga menciptakan kepuasan yang maksimum kepada rumah tangga tersebut.
Kegiatan utama dalam ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan distribusi. Konsumsi yaitu kegiatan menghabiskan atau mengurangi manfaat suatu barang. Produksi adalah kegiatan menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang. Distribusi menyangkut kegiatan menyalurkan produk dari produsen kepada konsumen.
Persoalan pokok dalam yang dianalisa dalam ilmu ekonomi adalah :
1.bagaimana caranya menggunakan pendapatan atau sumber-sumber daya tertentu agar ia dapat memberikan kepuasan yang maksimum kepada seseorang atau masyarakat.
2.Bagaimana caranya meminimumkan penggunaan pendapatan atau sumber-sumber daya untuk mencapai suatu tingkat kepuasan tertentu.
Prof. P . A. Samuelson, salah seorang ahli ekonomi mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai berikut :
Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan mesyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara-untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat.
Setiap orang yang melakukan tindakan ekonomi itu berarti bahwa mereka melakukan tindakan memilih dalam mana mereka mengorbankan pemenuhan kebutuhan lain yang nilainya lebih rendah. Maka yang menjadi objek ekonomi ialah cara-cara dan bentuk tindakan manusia dalam mempergunakan barang-barang dan jasa yang terbatas jumlahnya. Dengan demikian barang-barang yang langka didapat dengan jalan penukaran merupakan objek ekonomi pula.
Masalah pokok dalam ekonomi yang lain adalah mengenai apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa.
-Apa yang akan diproduksi (what), keterbatasan sumber daya produksi membuat menyebabkan menyebabkan manusia tidak bisa memproduksi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu harus dipilih barang apa saja yang akan diproduksi dan berapa jumlahnya.
-Bagaimana proses produksinya (how). Ketergantungan terhadap sumber daya faktor produksi dari setiap negara. Faktor produksi padat modal digunakan di negara maju, di negara berkembang cenderung menerapkan teknologi menengah dengan tetap memanfaatkan penggunaan sumber daya manusia yang ada sehingga tidak terjadi pengangguran yang tinggi.
-Untuk siapa hasil produksi ditujukan (for whom). Untuk siapa diproduksi, siapa yang menikmati produk tersebut. Bagaimana agar hasil produksi dapat memenuhi kebutuhan orang banyak dan dengan tingkat harga berapa sehingga dapat dijangkau keseluruh lapisan masyarakat.
Selain itu terdapat juga masalah mengenai kelangkaan yang berarti tidak tersedianya barang atau jasa yang dibutuhkan manusia. Penyebab barang dan jasa menjadi langka antara lain karena adanya bencana alam yang membuat barang-barang menjadi banyak yang hilang sehingga ketersediaan barang berkurang. Penyebab lainnya adalah karena manusia yang terlalu mengeksploitasi atau serakah sehingga ada kelompok yang semakin kaya sedangkan kelompok lain sebaliknya. Juga karena ada sekelompok manusia yang berusaha menimbun barang demi kepentingan sendiri sendiri sehingga barang menjadi langka.
Kegiatan utama dalam ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan distribusi. Konsumsi yaitu kegiatan menghabiskan atau mengurangi manfaat suatu barang. Produksi adalah kegiatan menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang. Distribusi menyangkut kegiatan menyalurkan produk dari produsen kepada konsumen.
Persoalan pokok dalam yang dianalisa dalam ilmu ekonomi adalah :
1.bagaimana caranya menggunakan pendapatan atau sumber-sumber daya tertentu agar ia dapat memberikan kepuasan yang maksimum kepada seseorang atau masyarakat.
2.Bagaimana caranya meminimumkan penggunaan pendapatan atau sumber-sumber daya untuk mencapai suatu tingkat kepuasan tertentu.
Prof. P . A. Samuelson, salah seorang ahli ekonomi mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai berikut :
Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan mesyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara-untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat.
Setiap orang yang melakukan tindakan ekonomi itu berarti bahwa mereka melakukan tindakan memilih dalam mana mereka mengorbankan pemenuhan kebutuhan lain yang nilainya lebih rendah. Maka yang menjadi objek ekonomi ialah cara-cara dan bentuk tindakan manusia dalam mempergunakan barang-barang dan jasa yang terbatas jumlahnya. Dengan demikian barang-barang yang langka didapat dengan jalan penukaran merupakan objek ekonomi pula.
Masalah pokok dalam ekonomi yang lain adalah mengenai apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa.
-Apa yang akan diproduksi (what), keterbatasan sumber daya produksi membuat menyebabkan menyebabkan manusia tidak bisa memproduksi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu harus dipilih barang apa saja yang akan diproduksi dan berapa jumlahnya.
-Bagaimana proses produksinya (how). Ketergantungan terhadap sumber daya faktor produksi dari setiap negara. Faktor produksi padat modal digunakan di negara maju, di negara berkembang cenderung menerapkan teknologi menengah dengan tetap memanfaatkan penggunaan sumber daya manusia yang ada sehingga tidak terjadi pengangguran yang tinggi.
-Untuk siapa hasil produksi ditujukan (for whom). Untuk siapa diproduksi, siapa yang menikmati produk tersebut. Bagaimana agar hasil produksi dapat memenuhi kebutuhan orang banyak dan dengan tingkat harga berapa sehingga dapat dijangkau keseluruh lapisan masyarakat.
Selain itu terdapat juga masalah mengenai kelangkaan yang berarti tidak tersedianya barang atau jasa yang dibutuhkan manusia. Penyebab barang dan jasa menjadi langka antara lain karena adanya bencana alam yang membuat barang-barang menjadi banyak yang hilang sehingga ketersediaan barang berkurang. Penyebab lainnya adalah karena manusia yang terlalu mengeksploitasi atau serakah sehingga ada kelompok yang semakin kaya sedangkan kelompok lain sebaliknya. Juga karena ada sekelompok manusia yang berusaha menimbun barang demi kepentingan sendiri sendiri sehingga barang menjadi langka.
mengapa ada barang langka dan barang tidak langka
Ilmu ekonomi membahas cara-cara manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang dilakukan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yaitu produksi, distribusi dan konsumsi.
Ada beberapa masalah pokok dalam ekonomi antara lain masalah kelangkaan yang berarti tidak tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan manusia atau barang dan jasa tersebut tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan manusia. Juga dibarengi dengan adanya sifat manusia yang tidak pernah puas. Kebutuhan manusia yang sangat beragam dan terus-menerus ada tetapi tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia.
Setiap orang mempunyai kebutuhan dan untuk memenuhi kebutuhan ada barang-barang dan jasa. Kebutuhan orang bermacam-macam. Persediaan barang dan jasa bermacam-macam juga tetapi barang dan jasa terdapat dalam jumlah yang terbatas dan mempunyai alternatif, artinya sesuatu barang dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Jadi semakin sedikit atau langka jumlah barang dan jasa maka pengorbanan untuk mendapatkannya akan semakin tinggi. Oleh karena itu harga barang-barang yang sulit didapat menjadi mahal. Akibatnya ada sebagian orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang diinginkan karena kurangnya pengorbanan atau karena barang sudah habis.
Karena barang-barang terbatas persediaanya, sedangkan pemakaiannya untuk memenuhi kebutuhan bermacam-macam, maka orang harus memilih tentangn pemakaiannya. Pemilihan dari berbagai macam pemakaian barang dan jasa yang kita miliki itu disebut tindakan ekonomi.
Apa yang mendorong tindakan ekonomi?
Jika jumlah barang-barang tak terbatas maka tidak akan timbul masalah ekonomi. Masalah ekonomi baru akan timbul jika ada kebutuhan yang tidak terbatas sedangkan barang yang tersedia ada dalam jumlah yang terbatas dan mempunyai penggunaan yang alternatif
Ada beberapa masalah pokok dalam ekonomi antara lain masalah kelangkaan yang berarti tidak tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan manusia atau barang dan jasa tersebut tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan manusia. Juga dibarengi dengan adanya sifat manusia yang tidak pernah puas. Kebutuhan manusia yang sangat beragam dan terus-menerus ada tetapi tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia.
Setiap orang mempunyai kebutuhan dan untuk memenuhi kebutuhan ada barang-barang dan jasa. Kebutuhan orang bermacam-macam. Persediaan barang dan jasa bermacam-macam juga tetapi barang dan jasa terdapat dalam jumlah yang terbatas dan mempunyai alternatif, artinya sesuatu barang dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Jadi semakin sedikit atau langka jumlah barang dan jasa maka pengorbanan untuk mendapatkannya akan semakin tinggi. Oleh karena itu harga barang-barang yang sulit didapat menjadi mahal. Akibatnya ada sebagian orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang diinginkan karena kurangnya pengorbanan atau karena barang sudah habis.
Karena barang-barang terbatas persediaanya, sedangkan pemakaiannya untuk memenuhi kebutuhan bermacam-macam, maka orang harus memilih tentangn pemakaiannya. Pemilihan dari berbagai macam pemakaian barang dan jasa yang kita miliki itu disebut tindakan ekonomi.
Apa yang mendorong tindakan ekonomi?
Jika jumlah barang-barang tak terbatas maka tidak akan timbul masalah ekonomi. Masalah ekonomi baru akan timbul jika ada kebutuhan yang tidak terbatas sedangkan barang yang tersedia ada dalam jumlah yang terbatas dan mempunyai penggunaan yang alternatif
Tuesday, May 24, 2011
Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
�� Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
�� Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
�� Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
�� Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
�� Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1. Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2. UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.
3. Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4. Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
Sumber :
- www.scribd.com
- www.docstoc.com
- www.fe.trisakti.ac.id
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
�� Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
�� Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
�� Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
�� Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
�� Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1. Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2. UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.
3. Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4. Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
Sumber :
- www.scribd.com
- www.docstoc.com
- www.fe.trisakti.ac.id
Saturday, May 7, 2011
Pengangguran di Indonesia
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, istilah usia kerja merujuk pada kelompok penduduk yang berusia di atas 15 tahun ke atas. Menurut pendekatan angkatan kerja (labour force approach) yang dianut di hampir semua negara, usia kerja itu dibagi habis (all-inclusive) kedalam dua kelompok besar yang saling terpisah (mutually exclusive): angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. ‘Dibagi habis’ berarti tidak ada penduduk usia kerja yang tidak tercakup dan ‘saling terpisah’ berarti tidak ada yang tercakup dalam dua kategori itu. Masing-masing kelompok besar itu selanjutnya dibagi ke dalam beberapa komponen. Komponen angkatan kerja ada dua yaitu bekerja dan menganggur. Komponen bukan angkatan kerja ada tiga: sekolah, mengurus rumahtangga dan lainnya. Pembagian ini dapat disajikan dalam bentuk skema berikut:
Penduduk Usia Kerja :
Angkatan Kerja :
1. Bekerja
2. Menganggur
Bukan Angkatan Kerja :
1. Sekolah atau kuliah
2. Mengurus rumah tangga
3. Lainnya
Populasi terbagi dalam dua grup:
1. kelompok umur di bawah 15 tahun (bukan usia produktif)
2. kelompok umur 15 tahun ke atas (usia produktif)
Tenaga Kerja
Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.
Bukan Tenaga Kerja
Penduduk berusia 15 tahun ke atas tetapi tidak termasuk dalam tenaga kerja, adalah mereka yang bersekolah, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Pekerja/Karyawan
Mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji atau membantu orang lain untuk mendapat keuntungan sekurang-kurangnya satu (1) jam pada hari seminggu sebelum pencacahan. Pada Sensus Penduduk 1971, mereka yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan, selama skala pencacahan, sekurang-kurangnya dua (2) hari pada hari seminggu sebelum pencacahan.
Mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja
Mereka yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja untuk beberapa alasan selama seminggu yang lalu
Mencari pekerjaan
Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, tetapi sedang mencari pekerjaan selama seminggu yang lalu.
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. Pada tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas, seseorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi, tetapi jika mengikuti ujian dan lulus, dianggap tamat. Untuk tingkat akademi/universitas adalah mereka yang mendapat gelar Sarjana Muda/Sarjana (BA, BSc, BcHk, Dr, Dra, Drs, Ir, SH dan sebagainya).
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Pengangguran Terbuka
Pengangguran Terbuka merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik bagi mereka yang belum pernah bekerja sama sekali maupun yang sudah penah berkerja), atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin untuk mendapatkan pekerjaan dan mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Proporsi atau jumlah pengangguran terbuka dari angkatan kerja berguna sebagai acuan pemerintah bagi pembukaan lapangan kerja baru. Disamping itu, trend indikator ini akan menunjukkan keberhasilan progam ketenagakerjaan dari tahun ke tahun.
Contoh ilustrasi mengenai pengangguran terbuka adalah seperti kasus berikut ini. Alyssa, 26 tahun, memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya sebagai sekretaris direktur di sebuah perusahaan multinasional karena dia tidak puas dengan kondisi kerja yang tidak kondusif dan gaji yang diterimanya lebih rendah daripada rekannya yang laki-laki walaupun dengan beban kerja yang sama. Dia saat ini sedang menjalani tes masuk kerja sebagai sekretaris dekan di FEUI Depok. Alyssa termasuk dalam pengangguran terbuka karena saat ini dia tidak sedang bekerja dan sedang menunggu panggilan kerja.
Keadaan Pengangguran di Indonesia
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat inventasi, hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Mengurangi angka pengangguran selalu menjadi prioritas program pemerintah. Namun, setiap tahun angka tersebut rasanya enggan berkurang. Jika pun berkurang, jumlahnya sangat kecil. Dari jumlah penganggur yang terdata, penganggur dari kalangan terdidik menunjukkan kecenderungan meningkat. Kecenderungan meningkatnya penganggur di kalangan kaum terdidik bisa jadi disebabkan kebijakan pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran kurang sejalan dengan preferensi pencari kerja. Setiap tahun, lebih dari 300.000 lulusan perguruan tinggi dari jenjang diploma hingga sarjana atau strata satu (S-1) siap memasuki pasar tenaga kerja. Tahun ajaran 2005/2006, misalnya, Departemen Pendidikan Nasional mencatat jumlah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi negeri dan swasta sebanyak 323.902 orang. Namun, tidak semua yang lulus ini terserap oleh pasar.
Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2005 sebesar 11,8 juta penganggur terbuka, dan sekitar 390 ribu diantaranya adalah berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari pendidikan tertinggi yang ditamatkan, penganggur sebagian besar ( 5,1 juta ) adalah berasal dari lulusan SLTA, baik umum maupun kejuruan. Sedangkan dari dari lulusan diploma dan sarjana jumlah yang menganggur berturut-turut sebesar 308.522 dan 395.538. setahun kemudian, yaitu tahun 2006 tercatat 395.554 lulusan sarjana tidak memiliki pekerjaan, tahun 2007 lulusan sarjana yang menganggur menjadi 566.588, tahun 2009 melonjak menjadi 701.651 sarjana yang menganggur. Sedangkan satu tahun berikutnya tidak terlalu terjadi perubahan jumlah yang signifikan.
Dengan kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi yang hanya mampu menciptakan 265.000 lapangan kerja baru, praktis lulusan tersebut bersaing dengan sesama mereka. Juga, bersaing dengan pencari kerja lainnya yang telah berpengalaman dan tengah mencari peluang kerja baru. Lulusan yang kalah bersaing ini jelas akan menambah angka pengangguran. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2007 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka pengangguran terbuka berkurang menjadi 9,75 persen dibandingkan dengan periode Agustus 2006 yang besarnya 10,28 persen.
Meskipun menurun, jumlah penganggur dari kalangan perguruan tinggi justru meningkat. Jika pada Agustus 2006 penganggur dari kalangan terdidik ini sebanyak 673.628 orang atau 6,16 persen, setengah tahun kemudian jumlah ini naik menjadi 740.206 atau 7,02 persen. Tren kenaikan ini sudah terlihat sejak tahun 2003. Padahal, tahun-tahun sebelumnya penganggur terdidik sempat berkurang setelah pada 1999 mencapai angka tertinggi, yaitu 9,2 persen.
Hal ini harus diwaspadai, mengingat setiap tahunnya Indonesia memproduksi sekitar 300.000 sarjana dari 2.900 perguruan tinggi. Makin banyaknya sarjana yang menganggur disebabkan oleh rendahnya soft skill atau keterampilan di luar kemampuan utama dari sarjana yang bersangkutan. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan pengangguran, perlu hendaknya dikembangkan secara maksimal komitmen wirausaha (entrepreneurship) khususnya di kalangan pemuda, sedikitnya 2 persen dari jumlah penduduk.
Masalah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 105,8 juta orang. Dari total 11,8 juta penganggur terbuka, sebagian besar di dominasi oleh lulusan dari SLTA, kemuadian lulusan SLTP dan lulusan SD. Ini berarti angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.
Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2005, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 93,9 juta orang. Sekitar 45 persen kesempatan kerja ini berada di sektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Ciri lain dari kesempatan kerja Indonesia adalah dominannya lulusan pendidikan SLTA ke bawah. Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah bagi golongan berpendidikan rendah.
Dari gambaran di atas menunjukan bahwa kesempatan kerja di Indonesia mempunyai persyaratan kerja yang rendah dan memberikan imbalan yang kurang layak. Dampaknya adalah produktivitas tenaga kerja rendah.
Sumber :
http://www.datastatistik-indonesia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
http://www.scribd.com
Sumber Data:
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=06¬ab=4
(pengangguran terbuka di Indonesia tahun 2005-2010)
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=06¬ab=1
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, istilah usia kerja merujuk pada kelompok penduduk yang berusia di atas 15 tahun ke atas. Menurut pendekatan angkatan kerja (labour force approach) yang dianut di hampir semua negara, usia kerja itu dibagi habis (all-inclusive) kedalam dua kelompok besar yang saling terpisah (mutually exclusive): angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. ‘Dibagi habis’ berarti tidak ada penduduk usia kerja yang tidak tercakup dan ‘saling terpisah’ berarti tidak ada yang tercakup dalam dua kategori itu. Masing-masing kelompok besar itu selanjutnya dibagi ke dalam beberapa komponen. Komponen angkatan kerja ada dua yaitu bekerja dan menganggur. Komponen bukan angkatan kerja ada tiga: sekolah, mengurus rumahtangga dan lainnya. Pembagian ini dapat disajikan dalam bentuk skema berikut:
Penduduk Usia Kerja :
Angkatan Kerja :
1. Bekerja
2. Menganggur
Bukan Angkatan Kerja :
1. Sekolah atau kuliah
2. Mengurus rumah tangga
3. Lainnya
Populasi terbagi dalam dua grup:
1. kelompok umur di bawah 15 tahun (bukan usia produktif)
2. kelompok umur 15 tahun ke atas (usia produktif)
Tenaga Kerja
Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.
Bukan Tenaga Kerja
Penduduk berusia 15 tahun ke atas tetapi tidak termasuk dalam tenaga kerja, adalah mereka yang bersekolah, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Pekerja/Karyawan
Mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji atau membantu orang lain untuk mendapat keuntungan sekurang-kurangnya satu (1) jam pada hari seminggu sebelum pencacahan. Pada Sensus Penduduk 1971, mereka yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan, selama skala pencacahan, sekurang-kurangnya dua (2) hari pada hari seminggu sebelum pencacahan.
Mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja
Mereka yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja untuk beberapa alasan selama seminggu yang lalu
Mencari pekerjaan
Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, tetapi sedang mencari pekerjaan selama seminggu yang lalu.
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta. Pada tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan atas, seseorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi, tetapi jika mengikuti ujian dan lulus, dianggap tamat. Untuk tingkat akademi/universitas adalah mereka yang mendapat gelar Sarjana Muda/Sarjana (BA, BSc, BcHk, Dr, Dra, Drs, Ir, SH dan sebagainya).
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Pengangguran Terbuka
Pengangguran Terbuka merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik bagi mereka yang belum pernah bekerja sama sekali maupun yang sudah penah berkerja), atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin untuk mendapatkan pekerjaan dan mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Proporsi atau jumlah pengangguran terbuka dari angkatan kerja berguna sebagai acuan pemerintah bagi pembukaan lapangan kerja baru. Disamping itu, trend indikator ini akan menunjukkan keberhasilan progam ketenagakerjaan dari tahun ke tahun.
Contoh ilustrasi mengenai pengangguran terbuka adalah seperti kasus berikut ini. Alyssa, 26 tahun, memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya sebagai sekretaris direktur di sebuah perusahaan multinasional karena dia tidak puas dengan kondisi kerja yang tidak kondusif dan gaji yang diterimanya lebih rendah daripada rekannya yang laki-laki walaupun dengan beban kerja yang sama. Dia saat ini sedang menjalani tes masuk kerja sebagai sekretaris dekan di FEUI Depok. Alyssa termasuk dalam pengangguran terbuka karena saat ini dia tidak sedang bekerja dan sedang menunggu panggilan kerja.
Keadaan Pengangguran di Indonesia
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat inventasi, hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Mengurangi angka pengangguran selalu menjadi prioritas program pemerintah. Namun, setiap tahun angka tersebut rasanya enggan berkurang. Jika pun berkurang, jumlahnya sangat kecil. Dari jumlah penganggur yang terdata, penganggur dari kalangan terdidik menunjukkan kecenderungan meningkat. Kecenderungan meningkatnya penganggur di kalangan kaum terdidik bisa jadi disebabkan kebijakan pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran kurang sejalan dengan preferensi pencari kerja. Setiap tahun, lebih dari 300.000 lulusan perguruan tinggi dari jenjang diploma hingga sarjana atau strata satu (S-1) siap memasuki pasar tenaga kerja. Tahun ajaran 2005/2006, misalnya, Departemen Pendidikan Nasional mencatat jumlah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi negeri dan swasta sebanyak 323.902 orang. Namun, tidak semua yang lulus ini terserap oleh pasar.
Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2005 sebesar 11,8 juta penganggur terbuka, dan sekitar 390 ribu diantaranya adalah berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari pendidikan tertinggi yang ditamatkan, penganggur sebagian besar ( 5,1 juta ) adalah berasal dari lulusan SLTA, baik umum maupun kejuruan. Sedangkan dari dari lulusan diploma dan sarjana jumlah yang menganggur berturut-turut sebesar 308.522 dan 395.538. setahun kemudian, yaitu tahun 2006 tercatat 395.554 lulusan sarjana tidak memiliki pekerjaan, tahun 2007 lulusan sarjana yang menganggur menjadi 566.588, tahun 2009 melonjak menjadi 701.651 sarjana yang menganggur. Sedangkan satu tahun berikutnya tidak terlalu terjadi perubahan jumlah yang signifikan.
Dengan kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi yang hanya mampu menciptakan 265.000 lapangan kerja baru, praktis lulusan tersebut bersaing dengan sesama mereka. Juga, bersaing dengan pencari kerja lainnya yang telah berpengalaman dan tengah mencari peluang kerja baru. Lulusan yang kalah bersaing ini jelas akan menambah angka pengangguran. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2007 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka pengangguran terbuka berkurang menjadi 9,75 persen dibandingkan dengan periode Agustus 2006 yang besarnya 10,28 persen.
Meskipun menurun, jumlah penganggur dari kalangan perguruan tinggi justru meningkat. Jika pada Agustus 2006 penganggur dari kalangan terdidik ini sebanyak 673.628 orang atau 6,16 persen, setengah tahun kemudian jumlah ini naik menjadi 740.206 atau 7,02 persen. Tren kenaikan ini sudah terlihat sejak tahun 2003. Padahal, tahun-tahun sebelumnya penganggur terdidik sempat berkurang setelah pada 1999 mencapai angka tertinggi, yaitu 9,2 persen.
Hal ini harus diwaspadai, mengingat setiap tahunnya Indonesia memproduksi sekitar 300.000 sarjana dari 2.900 perguruan tinggi. Makin banyaknya sarjana yang menganggur disebabkan oleh rendahnya soft skill atau keterampilan di luar kemampuan utama dari sarjana yang bersangkutan. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan pengangguran, perlu hendaknya dikembangkan secara maksimal komitmen wirausaha (entrepreneurship) khususnya di kalangan pemuda, sedikitnya 2 persen dari jumlah penduduk.
Masalah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 105,8 juta orang. Dari total 11,8 juta penganggur terbuka, sebagian besar di dominasi oleh lulusan dari SLTA, kemuadian lulusan SLTP dan lulusan SD. Ini berarti angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.
Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2005, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 93,9 juta orang. Sekitar 45 persen kesempatan kerja ini berada di sektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Ciri lain dari kesempatan kerja Indonesia adalah dominannya lulusan pendidikan SLTA ke bawah. Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah bagi golongan berpendidikan rendah.
Dari gambaran di atas menunjukan bahwa kesempatan kerja di Indonesia mempunyai persyaratan kerja yang rendah dan memberikan imbalan yang kurang layak. Dampaknya adalah produktivitas tenaga kerja rendah.
Sumber :
http://www.datastatistik-indonesia.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
http://www.scribd.com
Sumber Data:
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=06¬ab=4
(pengangguran terbuka di Indonesia tahun 2005-2010)
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=06¬ab=1
Thursday, March 3, 2011
Sistem Ekonomi Indonesia
A.Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a) Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b) Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c) Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d) Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e) Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber : www.mudrajad.com/upload/journal_sistem-ekonomi-pancasila.pdf
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a) Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b) Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c) Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d) Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e) Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber : www.mudrajad.com/upload/journal_sistem-ekonomi-pancasila.pdf
Subscribe to:
Posts (Atom)