Monday, January 24, 2011

Kewiraswastaan Dan Perusahaan Kecil

1.Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan

Kewiraswastaan (Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

Wiraswastawan

Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswastawan berasal daritiga kata, yakni “wira”, “swasta”, “wan”. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Swasta ternyata berasal dari dua kata, yakni “swa” dan “sta”. Swa artinya sendiri dan sta artinya berdiri, jadi swasta dapat dimaknai berdiri diatas kekuatan sendiri. Sedangkan wan memiliki arti tuan.Dengan melihat arti etimologis diatas bisa diambil pengertian wiraswastawan ialah seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disrtai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan kepuasan dan kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.

Unsur penting wiraswasta

Unsur penting dalam membangun sebuah wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, kekuatan. Keberanian memiliki arti dimana kita harus memiliki keberanian dalam menjalankan suatu usaha, berani mengambil sebuah keputusan, dan berani mengambil resiko yang harus ditanggungnya. Keutamaan memiliki arti dimana kita harus menekuni bidang usaha yang kita jalankan, kita tidak boleh terbata-bata dalam menjalankan suatu usaha, karena bila terjadi seperti itu, itu semua hanya membuang-buang waktu, materi, dan ikiran kita. Kekuatan memiliki arti dimana bila kita menjadi wiraswastawan, kita harus memiliki kekuatan sendiri, kita tidak boleh mengandalkan bantuan orang lain, dan kita harus mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.

2. Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan

Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.

Jadi dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat perusahaan besar.Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar.

3. Perkembangan Franchising di Indonesia


Waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan inteletual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek memberkan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu

4. Ciri-ciri Perusahaan Kecil

Ciri-ciri perusahaan kecil adalah manajemen dari perusahaan itu sendiri berdiri sendiri, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil, daerah operasinya lokal dalam artian mencakup kesatuan dari lembaga sosial, ukuran dari seluruh perusahaan kecih dalam keseluruhan relatif sama.

Kekuatan dan kelemahan dari perusahan kecil itu relatif sama. Dalam arti kata, kekuatan mereka dibentuk dari solidaritas para tenaga kerja dan pengertian dari pemilik perusahaan. Sedangkan kelemahannya ialah perusahaan kecil itu dapat dibilang pendapatanny relatif seimbang (tidak naik turun), karena bila terjadi suatu kebangkrutan perusahaan itu dapat mengalami gulung tikar. Dapat dikatan bahwa management disetia bidangnya tidak melihat kedepan (masa depan perusahaan).

Kiat-kiat dalam mengembangkan Perusahaan kecil itu sebenarnya mudah, dapat kita lihat dari semangat dan usaha kita dalam mengelolanya. Perusahaan kecil itu memiliki saingan yang banyak. Jadi bila kita tidak sering melakukan inovasi baik dari segi produk atau kenerja lapangan, kita dapat tersingkirkan dari perusahaan kecil lainnya.

Kegagalan itu hal biasa dalam setiap kehidupan, apalagi dalam dunia usaha. Kita hanya memerlukan semangat yang tinggi dan mental yang kuat untuk menghadapi dari setiap permasalahan yang ada.


5. Perbedaan Kewirausahaan dan Bisnis

Perbedaan dari kewirausahaan dan bisnis sangat mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkan pada laba yang akan didapatkan.












Sunday, January 23, 2011

Cabai dan Sistem Ekonomi Indonesia

Menurut berbagai berita di media cetak maupun elektronik harga cabai sekarang melambung tinggi dan menembus angka yang fantastis pada kisaran 100 ribu perkilo gram nya. Bagi sebagian orang yang tidak suka makan cabai, harga cabai yang melambung tinggi itu tidak menimbulkan kecemasan yang bisa mengancam ekonomi keluarganya.
Namun disebagian masyarakat penikmat cabai, melonjaknya harga cabai dapat mempengaruhi daya belinya untuk barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Yang dapat langsung kena dampak melambungnya harga cabai adalah pengusaha kecil yang menjadikan cabai sebagai bagian bahan pokok produknya, lihat saja seperti pedagang bakso, empe empe Palembang dan perusahaan-perusahaan yang menyedikan jasa kuliner seperti rumah makan padang dan rumah makan khas Sambal Cibiuk.

Melonjaknya harga komoditas cabai ini juga menjadi pemicu terjadinya inflasi. Inflasi pada tahun 2010 terutama disebabkan oleh kenaikan harga bahan makanan beras dan cabai, harga kedua komoditas tersebut terus melambung di setiap daerah. Harga Cabai yang melonjak hampir 200 -250% dari harga biasanya, harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional di seluruh Indonesia berkisar antara 80 ribu hingga 100 ribu rupiah, hampir dua kali lipat lebih mahal daripada harga pada hari-hari biasa yaitu 35 - 40 ribu perkilogram.

Para pedagang di pasar tradisional mengungkapkan, penyebab kenaikan yang sangat menyolok ini terjadi karena kurangnya pasokan cabe merah ke pasar-pasar tradisional dari daerah penghasil karena masalah gagal panen akibat cuaca yang tidak menentu hampir di seluruh Indonesia. Di samping itu para spekulan memanfaatkan kesempatan untuk menimbun komoditi yang sedang mengalami kekurangan stok.

Pedagang serta penyedia jasa kuliner tentunya tidak mau hanya karena melambungnya harga cabai mereka menghentikan produksinya, karena akan menimbulkan cost yang tinggi dan dampak sosial yang tidak menguntungkan. Andaikan penjual bakso misalnya, menghentikan produksinya, maka berapa puluh unit-unit usaha yang berhubungan erat dengan bakso akan gulung tikar, dari mulai industri daging, terigu, minuman kemasan dan juga si penjualnya yang tidak punya kerjaan. Maka untuk mensiasati dari harga cabai melambung tersebut, para pengusaha tersebut beramai-ramai menaikan harga barang daganganya. Tentunya yang jadi korban adalah rakyat kecil yang tidak tercover oleh dunia usaha, mereka yang kerjaannya serabutan, kuli-kuli kasar, dan pedagang asongan. Mereka sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi, dan hanya untuk mencicipi semangkuk bakso saja kegemarannya mereka harus berfikir ulang karena harganya sudah tidak mampu lagi mereka beli.

Hukum pasar membuktikan bahwa semakin barang sulit diperoleh maka barang itu menjadi primadona dan harganya pun meroket tinggi. Melambungnya harga capai karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya kondisi cuaca yang tidak menentu yang mengakibatkan sentra-sentra penghasil capai gagal panen ataupun ada permainan tengkulak yang sengaja menimbun persediaan cabai untuk mengeruk untung sebesar-besarnya dikemudian hari bila suatu saat cabai langka dipasaran dan dapat dibuktikan kurun terakhir ini.

Kelangkaan dan kesulitan masyarakat untuk memperoleh cabai dewasa ini hanya sebagian kecil dari berbagai permasalahan ekonomi di negeri ini. Kalau dirunut kembali perekonomian Indonesia sering kembali terjadi gejolak pasar yang mengakibatkan inflasi yang naik secara signifikan. Contohnya tatkala Pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi, respon pasar begitu terasa sekali, harga-harga melambung tinggi dan sulit ditekan walaupun pemerintah berkali-kali mengadakan opresi pasar dan daya beli masyarakat menurun.

Berbagai permasalahan tersebut, karena bangsa ini terjebak pada sistem ekonomi kapitalis. Ideologi Ekonomi kapitalis menyerahkan seluruh perekonomian pada sistem pasar, produk-produk yang dihasilkan harus bersaing dengan produk-produk yang lainnya, kalau lah produk itu kalah bersaing dari segi kualitasnya,maka lambat laun produk tersebut akan menghilang dipasaran karena pabriknya gulung tikar. Kenyataan itu kini menghantui produsen-produsen dalam negeri, akibat sudah dibelakukannya pergadangan bebas antar negara kita dengan Cina dan produk Cina kualitasnya lebih bermutu maka banyak produk dalam negeri mulai ditinggalkan oleh pemintnya dan beralih ke produk-produk cina dengan kualitas bagus dan harga yang terjangkau.

Thursday, January 20, 2011

Kelaparan dan Diversifikasi Pangan

Beberapa waktu yang lalu kita disuguhi dari berbagi media, mengenai kasus busung lapar yang terjadi, kasus gizi buruk Karena kurangnya asupan dari bahan makanan yang bergizi, dan banyaknya para pengungsi yang belum ataupun tidak menerima bahan pangan. Sehingga sebagai manusia yang peduli terhadap sesamanya, kita menjadi sedih dan terpukul mendengarnya.

Itu adalah sekelumit permasalahan yang dialami bangsa ini, dimana pemerintahnya salah urus mengenai dunia pangan, yang sebenarnya merupakan kebutuhan yang sangat hakiki yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara. Hal ini tentunya dapat diantisipasi jika pemerintah serius dalam mengurus masalah pangan dengan penekanan dan memperhatikan kepada kearifan lokal dalam artian meningkatkan program diversifikasi pangan. Pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2005 yang lalu merupakan tantangan bagi perintah. Apakah program tersebut mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa ini, terutama dalam hal pengadaan pangan bagi warganya.

Pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling asasi, sehingga ketersediaan pangan bagi masyarakat harus selalu terjamin. Manusia dengan segala kemampuannya selalu berusaha mencukupi kebutuhannya dengan berbagai cara. Dalam perkembangan peradaban masyarakat untuk memenuhi kualitas hidup yang maju, mandiri, dalam suasana tentram, serta sejahtera lahir dan bathin, oleh karena itu semakin dituntut penyediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan merata. Oleh karena itu, kecukupan pangan bagi suatu bangsa merupakan suatu hal yang sangat strategis. Dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan pangan yang baik dari segi jumlah, mutu dan ketersediaannya yang terjangkau, sehingga Kondisi ketahanan pangan dapat terpenuhi, sesuai dengan undang-undang No. 7 Tahun 1996 menyatakan bahwa pengertian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan yang tercermin dari : (1) tersedianya pangan secara cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya; (2) aman; (3) merata; dan (4) terjangkau. Dari pengertian tersebut jelas sekali kalau pemerintah diberikan amanah untuk bisa mengisi perut-perut rakyatnya secara cukup baik dari segi jumlah dan kualitasnya.

Masalah busung lapar dan kondisi gizi buruk mungkin saja dapat tidak terjadi jikalau saja, pemerintah baik pusat dan daerah memenuhi kewajibannya bedasarkan UU No. 7 Tahun 1996. Ketahanan pangan merupakan kunci dari hal itu, dimana untuk memenuhi kondisi itu harus memacu peningkatan produktivitas pertanian, melakukan impor ataupun melakukan diversifikasi pangan yang merupakan alternatif yang sangat relevan pada saat sekarang. Mewujudkan kondisi ketahanan pangan melalui peningkatan produktivitas pertanian bukan suatu hal yang sangat sederhana, karena membutuhkan waktu perencanaan yang mantap, apalagi membutuhkan waktu yang relatif lama. Memang dengan dicanangkannya Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan oleh Presiden SBY, merupakan suatu hal yang positif dalam peningkatan volume pangan dan salah satu tujuan dari program ini adalah swasembada pangan yang menuju ketahanan pangan, namun sekali lagi hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sedangkan rakyat kita sudah menderita kekurangan gizi, busung lapar bahkan sudah menyebabkan timbulnya korban. Apaka kita masih ingin menunggu program ini berjalan sambil menghitung koban-korban lain berjatuhan satu-persatu. Jika, pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk melakukan impor pangan dari luar negeri guna memasok makanan yang bergizi kedaerah-daerah yang rawan busung lapar, memang tindakan yang cukup tepat dan cepat untuk menanggulangi bahaya kelaparan tersebut. Namun, satu hal yang kita mungkin lupa bahwa dengan melakukan impor secara terus menerus kita akan mengalamai ketergantungan kepada pihak luar, pasar akan terdistorsi dengan merebaknya produk-produk impor karena kran impor yang dibuka oleh pemerintah dengan pajak rendah. Impor juga akan membebani pengeluaran negara, memang langkah cepat sebagai tindakan awal, pemerintah bisa saja melakukan impor baru diikuti oleh program diversifikasi pangan.

Diversifikasi pangan

Pemerintah sebagai penjamin terhadap ketersediaan pangan bagi warga negaranya, tidak bisa hanya terpaku kepada ketersediaan beras saja. Harus ada suatu diversifikasi pangan untuk menjamin ketahanan pangan, karena ketika kita berbicara mengenai pangan yang terpikirkan oleh kita adalah beras dan beras. Mindset manusia Indonesia harus mampu dirubah bahwa pangan itu hanya beras saja, sehingga budaya kalau belum makan nasi sama saja belum makan yang melekat di warga kita bisa kita tanggalkan. Diversifikasi harus digalakkan dengan berusaha mengkonsumsi atau mengganti pola makan nasi dengan pangan lainnya seperti mie, ubi, sagu, dan lainnya yang nilai gizi dan kalorinya setara denga nasi. China dan Vietnam mempunyai kebudayaan untuk memakan mie, India mempunyai kebudayaan memakan roti, sedangkan kita, negara yang jelas-jelas mempunyai beragam makanan, seperti Pecel, Gado-gado, Papeda dan lainnya yang tak kalah dengan China dan Vietnam dengan mie-nya, dan India dengan rotinya.

Jumlah penduduk Indonesia yang pada saat sekarang ini berjumlah 220 juta jiwa lebih merupkan suatu angka yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pangannnya, sehingga tak heran bila ketahanan pangan kita yang tidak pernah beres akan menimbulkan ancaman kelaparan yang akhirnya dapat menimbulkan kerawanan terhadap kestabilan keamanan bangsa. Hal ini mengisyaratkan bahwa pemantapan ketahanan pangan harus dilakukan dengan (a) diversifikasi pangan, mengandalkan keunggulan keragaman sumberdaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya (termaksuk budaya dan kebiasaan pangan) lokal; (b) mengutamakan produksi dalam negeri, dan menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau; dan (c) peningkatan pendapatan masyarakat terutama petani dan nelayan.

Pangan lokal

Meski hambatan-hambatan itu nyata, mengembalikan kejayaan pangan lokal tidaklah sulit. Hanya diperlukan perhatian dan dukungan semestinya dari pemerintah. Sama halnya dengan Pemerintah Jepang, dukungan itu dapat diberikan melalui banyak cara, mulai dari bantuan teknologi pascapanen, penyediaan bibit berkualitas, pengembangan teknologi pengolahan pangan, penyediaan infrastruktur gudang, penjaminan pasar, sampai promosi.

Potensi ketersediaan pangan lokal sangat melimpah. Misalnya umbi-umbian, tidak seperti beras, umbi-umbian dapat tumbuh dengan baik di hampir seluruh wilayah di Indonesia, bahkan dapat ditanam di lantai hutan sebagai tanaman sela. Sebagai gambaran jika satu persen lantai hutan Indonesia ditanami ubi kayu berpotensi menghasilkan 20 juta ton ubi kayu segar atau setara 7 juta ton tepung ubi kayu. Biaya investasi untuk mengembangkan lahan sehingga siap ditanami umbi-umbian jauh lebih kecil dibandingkan dengan investasi pembukaan lahan untuk padi.

Agar dapat menggantikan beras, pengolahan umbi-umbian menjadi tepung adalah pilihan terbaik dengan beberapa alasan. Pertama, tepung adalah produk yang praktis dari sisi penggunaan. Dalam bentuk tepung, produk bisa langsung diproses sebagai makanan instan atau sebagai bahan baku produk pangan lain. Kedua, teknologi pengolahan tepung sangat mudah dikuasai dengan biaya murah. Karena itu, para pelaku usaha skala kecil-menengah juga dapat terlibat dalam mengembangkan usaha ini. Ketiga, tepung mudah difortifikasi dengan nutrisi yang diperlukan. Dan keempat, masyarakat telah terbiasa mengonsumsi makanan yang berasal dari tepung.

Baru-baru ini tim peneliti pangan dari sebuah universitas di Jawa Timur berhasil mengembangkan tepung ubi kayu dengan karakteristik tertentu yang memungkinkannya dapat menggantikan beras dan terigu. Tepung tesebutyang harga pokok produksinya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pokok produksi terigu telah digunakan untuk membuat berbagai bahan makanan olahan, seperti roti, kue kering, kue basah, mi instan, dan mi basah.

Bisa dibayangkan, dari satu persen lantai hutan saja, kita dapat menghasilkan 7 juta ton tepung ubi kayu, suatu jumlah yang dapat menambal kekurangan beras secara signifikan sehingga kita tidak lagi harus mengimpor. Kita juga dapat mengganti penggunaan terigu, bahan pangan yang setiap tahun juga kita impor sekitar 4 juta ton. Belum lagi efek lain, seperti penciptaan banyak lapangan kerja baru di sektor budidayaĆ¢€”sektor ini umumnya padat karya, industri pengolahan dan pemasaran.

Jadi jelas sekali bahwa fenomena bahaya kelaparan, kurang gizi, busung lapar bahkan sampai bahaya kematian dapat dicegah dengan program diversifikasi ini menuju ketahanan pangan yang dicita-citakan. Oleh karena itu dituntut keseriusan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang menikmati pemerataan pembangunan, sehingga lost generation dapat kita cegah bersama. Sehingga salah satu criteria keberhasilan dari Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah dengan terciptanya kondisi ketahanan pangan yang berbasis pada kebudayaan dan sumberdaya lokal. Besar harapan, baik Pemerintah Pusat dan Daerah bisa bekerjasama sesuai jargon Presiden SBY 'Bersama Kita Bisa' mampu mewujudkan terciptanya kondisi masyarakat yang hidup dalam tingkat dan kondisi gizi yang baik melalui Program Revilatisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Hanya dengan memberi perhatian cukup ke pengembangan pangan lokal, kita dapat menuntaskan masalah impor beras