Manajemen Personalia
Manajemen personalia adalah manajemen yang mengkhususkan diri dalam bidang personalia atau dalam kepegawaiaan. Oleh karena itu lah manajemen personalia dapat didefenisikan sebagai berikut: Manajemen personalia adalah suatu ilmu dan seni untuk melaksanakan antara lain planning, organizing dn kontroling sehingga efektivitas dan efisiensi personalia dapat ditingkat kan semakasimal mungkin.
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
• Pendahuluan
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan. Pengertian fungsi adalah tugas-tugas yang dapat dengan segera dibedakan dengan tugas-tugas yang lain.
• Macam/ Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya di dalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja , yakni:
1. Tenaga Eksekutif : mempunyai tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen, merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga tugas yang dibedakan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Tenaga operatif , ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi golongan yakni :
a. Tenaga trampil (skilled labor)
b. Tenaga setengah trampil (semi skilled labor)
c. Tenaga tidak trampil (unskilled labor)
Sumber Tenaga Kerja
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Masyarakat Umum
• Seleksi Tenaga Kerja
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus diatasi lebih dahulu, yaitu :
1. Penentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a. Batas minimum-maksimum usia
b. Pendidikan minimal yang dimiliki
c. Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d. Bidang keahlian yang dimiliki
e. Ketrampilan lain yang dimiliki
f. Pengetahuan-pengetahuan lainnya, dsb.
2. Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
a. Analisa beban kerja, dasar penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan satu beban kerja pada satu periode tertentu.
b. Analisa tenaga kerja, untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
3. Proses Seleksi
a. Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk.
b. Wawancara pendahuluan, untuk mengetahui secara sekilas tentang penampilan (appearance), motif bekerja dan latar belakang kehidupan pelamar.
c. Psycho-test, meliputi 5 hal tersebut yaitu ;
1) Aptitude test – menguji sikap seseorang
2) Achievement test – menguji bakat seseorang
3) Interest test – menguji minat seseorang
4) Personality test – menguji kepribadian seseorang
5) IQ test (Intelegensia quotient) – menguji kecakapan seseorang.
d. Wawancara lanjutan, merupakan usaha untuk menggali berbagai informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
e. Pengujian referensi, merupakan pengujian tentang berbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap paling mengetahui.
f. Pengujian kesehatan
g. Masa orientasi, merupakan tahap pengujian yang paling akhir.
Pengembangan Karyawan
Terdapat 2 metode pengembangan karyawan yakni :
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri ( on the job training )
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain ( off the job training )
• Kompensasi
Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tetentu oleh perusahaan kepada para karyawan atau kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. Teori pasar, upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya.
2. Teori standard hidup, upah harus dapat memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak, dan pengusaha harus memberikan upah cukup tinggi.
3. Teori kemampuan untuk membayar, tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar.
• Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
1. Pasar tenaga kerja
2. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3. Tingkat keahlian yang diperlukan
4. Situasi laba perusahaan
5. Peraturan pemerintah
• Metode Pengupahan
1. Upah langsung (straight salary)
Merupakan bentuk pembayaran upah yang paling sederhana, pada umumnya, diwujudkan dalam bentuk sejumlah uang yag dibayarkan atas dasar satuan waktu tertentu, harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan.
2. Gaji (wage)
Adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan, atau dihitung menurut tingkat upah per jam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
3. Upah satuan (piece work)
Upah yang dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang dihasilkan.
4. Komisi
Merupakan sejumlah uang yang dibayarkan (biasanya didasarkan atas persentase dan hrga jual) untuk setiap unit barang yang terjual, dan bukannya unit yang dapat diproduksi.
5. Premi shift kerja (shift premium)
Merupakan upah yang diberikan kepada para karyawan karena bekerja di luar jam kerja normal, misalnya sore atau malam hari.
6. Tunjangan tambahan (fringe benefit)
Untuk menarik agar supaya karyawan bersedia bekerja diperusahaan dalam waktu yang lama, seringkali memberikan tunjangan tambahan di luar upah yang biasa mereka terima.
• Upah Insentif
Adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja dengan lebih produktif.
Macam-macam Bentuk Upah Insentif
1. Full Participation Plan
Merupakan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat menghasilkan produksi tambahan.
2. Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan kepada sekelmpok karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukan hasil yang menguntungkan, seperti :
a. Peningkatan produktivitas
b. Penurunan biaya tenaga kerja per unit
c. Perbaikan kualitas produk
d. Pengurangan tingkat kerusakan produk yang dihasilkan
HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan Pancasila
Karyawan adalah manusia, yang hak asasinya harus dilindungi. Oleh karena itu Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara karyawan dan manajemen, yang dikenal dengan hubungan perburuhan Pencasila.
Bilamana terjadi adanya ketidak sepakatan antara buruh dan manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka yaitu :
1. Boikot, dilakukan oleh buruh, misalnya dengan menolak barang-barang hasil produksi perusahaan
2. Pemogokan, merupakan cara yang dtempuh oleh buruh, dengan berhenti bekerja, baik dalam waktu singkat atau lama.
3. Penghasutan, untuk mendukung, pemogokan yang sudah dilakukan.
4. Memperlambat kerja, dilakukan oleh karyawan dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka atau mengurangi jumlah produk yang dihasilkan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Isi perjanjian ini meliputi hak-hak dan kewajiban buruh maupun pengusaha.
Hak-hak buruh
1. Besarnya gaji/ upah minimal yang harus diterima buruh beserta kenaikannya
2. Tunjangan-tunjangan yang harus diterima.
3. Hak untuk mendapat santunan kecelakaan di tempat kerja
4. Hak untuk mendapatkan promosi dengan sistem penilaian yang adil
5. Hak untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan melalui program training yang diberikan oleh perusahaan
6. Mendapatkan pesangon bila ia dipecat atau keluar atas kemauan sendiri (apapun alasannya)
7. Besarnya pesangon
Kewajiban buruh
1. Datang bekerja tepat pada waktunya
2. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi
3. Berusaha menigkatkan produktivitas
4. Mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan, mematuhi tata waktu kerja
5. Berusaha untuk selalu dapat melakukan penghematan untuk dapat menekan biaya produksi
6. Menyumbangkan gagasan-gagasan yang bermanfaat untuk kelancaran jalannya usaha dan penekanan biaya produksi.
7. Bekerja sesuai yang digambarkan dalam deskripsi jabatan.
Hak Pengusaha
1. Hak untuk mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yang telah disepakati
2. Hak menentukan/ memilih/ seseorang yang dianggap baik untuk menjadi pimpinan.
3. Hak untuk menegur/ mengarahkan, bila terdapat karyawan yang dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
4. Hak memberi promosi dan devisi kepada karyawan
5. Hak untuk memecat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama, gaji, promosi, santunan, jaminan-jaminan dan sebagainya.
2. Memperlakukan semua karyawan secara adil
3. Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi dan sebagainya.
Macam-macam Perjanjian Kerja
1. Closed shop agreement, berlaku bagi pekerja/ buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
2. Union shop agreement, mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja
3. Open shop agreement, memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat
Konflik dalam Hubungan Kerja
Penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut :
1. Diselesaikan oleh mandor (foreman) sebagai wakil perusahaan, bersama dengan wakil buruh dalam bagian itu
2. Antara kepala bagian dengan wakil buruh bagian yang bersangkutan
3. Oleh manajer sebagai wakil perusahaan dan wakil serikat buruh perusahaan tersebut
4. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah (P4D), atau tingkat pusat (P4P).
5. Oleh Dewan Arbitrasi.
Peranan Dalam Pemecahan Konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
1. Konsiliasi
2. Mediasi
3. Arbitrasi
Macam-macam Arbitrasi
1. Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration)
2. Arbitrasi paksaan (compulsory arbitration)
3. Arbitrasi otomatis (automatic arbitration)
Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga bipartite : setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan merupakan tanggungjawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan harus diselesaikan oleh mereka sendiri.
Lembaga tripartite : setiap masalah yang timbul dari hubungan perburuhan adalah merupakan tanggungjawab buruh, pengusaha dan masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah.
Mencegah Konflik
1. Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik
2. Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin
3. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (guidance and counseling)
4. Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.
No comments:
Post a Comment